Yaqut juga meminta agar dilakukan simulasi yang bisa menjadi pembenaran atas perubahan komposisi kuota tambahan dari seharusnya 92:8 persen menjadi 50:50 persen
Juni 2023, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menginformasikan bahwa Indonesia mendapatkan kuota haji tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah sebanyak 221.000 untuk pengibadah dan 2.210 petugas.
Empat bulan berikutnya atau Oktober 2023, Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi. Kemudian dalam pertemuan itu dinyatakan Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000.
Tambahan kuota diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi karena Pemerintah Indonesia menyatakan antrean pendaftar haji reguler sangat panjang.
Kemudian Yaqut pada November 2023 menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2024.
KMA itu masih berfokus pada kuota haji utama sebanyak 221.000 yang kemudian dibagi sebanyak 92 persen atau 203.320 untuk kuota haji reguler, dan delapan persen atau 17.680 untuk kuota haji khusus.
Pada awal November 2023, dilakukan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menag dengan agenda laporan pertanggungjawaban keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, serta laporan Menag tentang tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah.
Dalam rapat itu, Yaqut menyampaikan 20.000 kuota haji tambahan akan dibagi 92 persen untuk haji reguler atau 18.400 kuota, dan delapan persen untuk haji khusus atau 1.600 kuota.
Namun, masih di bulan yang sama, Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex atas perintah Yaqut berkomunikasi dengan Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, mengenai rencana pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50:50 persen bukan 92:8 persen.
Komunikasi disebut dimulai sejak Staf Teknis Kantor Urusan Haji Jeddah menyampaikan e-Hajj sudah aktif, dan kuota haji sebanyak 221.000 telah masuk dalam aplikasi tersebut.
Selanjutnya, komunikasi terus dilakukan terkait rencana pemisahan kuota haji tambahan dari kuota utama. Sehingga, kuota utama tetap dibagi dengan pembagian 92:8 persen sedangkan kuota tambahan bisa dibagi 50:50 persen.
Gus Alex bahkan berdiskusi dan memberikan arahan teknis agar pembagian kuota tambahan yang 50:50 persen tidak tampak melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut KPK, hal tersebut menunjukkan penyimpangan karena seharusnya kuota utama digabung dengan kuota haji tambahan sehingga kemudian pembagian tetap 92:8 persen.
Bertemu SATHU
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.