Yaqut juga meminta agar dilakukan simulasi yang bisa menjadi pembenaran atas perubahan komposisi kuota tambahan dari seharusnya 92:8 persen menjadi 50:50 persen

Di sisi lain, dalam bulan yang sama, Yaqut bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur, serta sejumlah pengurus asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Pertemuan itu membahas permintaan Forum SATHU dan asosiasi biro haji khusus untuk dapat mengelola kuota haji tambahan lebih dari delapan persen, atau di luar ketentuan undang-undang.

Sementara itu, Komisi VIII DPR RI menyelenggarakan Rapat Panitia Kerja bersama Kemenag untuk menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Dalam rapat ini, penentuan BPIH mengacu pembagian kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 yang merupakan penggabungan kuota utama dan tambahan, menjadi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen haji khusus.

Walaupun BPIH sudah disepakati dengan acuan pembagian kuota haji secara keseluruhan 92:8 persen, Yaqut berbicara kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengenai keinginan membagi kuota haji tambahan menjadi 50:50 persen.

Yaqut lantas meminta Hilman untuk menyusun draf nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema 50 persen sama.

Yaqut juga meminta agar dilakukan simulasi yang bisa menjadi pembenaran atas perubahan komposisi kuota tambahan dari seharusnya 92:8 persen menjadi 50:50 persen.

Setelah itu, muncul pemberitahuan dari Kantor Urusan Haji Jeddah bahwa 20.000 kuota haji tambahan sudah muncul di aplikasi e-Hajj, dan tidak ada pemisahan dengan kuota utama.

Kemudian pada akhir November 2023, Gus Alex berbicara kepada Kantor Urusan Haji Jeddah untuk meminta kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi mengenai pembagian kuota haji tambahan 50:50 persen. Selanjutnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meminta surat dari Kemenag Republik Indonesia terkait hal tersebut.

Upaya-upaya tersebut merupakan awal permintaan pembagian 50:50 persen untuk kuota haji tambahan dari Kemenag RI kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Pada awal Desember 2023, Gus Alex berkomunikasi dengan salah satu Direktur Pelayanan Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag untuk membuat simulasi skema haji reguler dengan kuota tambahan sebanyak 50 persen, bukan 92 persen. Padahal, belum ada dasar aturan mengenai pembagian kuota haji tambahan 50:50 persen.

Pertengahan Desember 2023, Gus Alex berkomunikasi dengan Staf Teknis Kantor Urusan Haji Jeddah untuk menerjemahkan ke dalam bahasa Arab mengenai poin-poin yang akan dibicarakan dalam pertemuan antara Yaqut dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu poinnya adalah pemisahan pembagian kuota utama dengan tambahan.

Untuk 221.000 kuota utama tetap dibagi menjadi 92 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus. Sementara 20.000 kuota tambahan dibagi menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Poin tersebut juga menunjukkan Yaqut yang berinisiatif meminta pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen sama.

Kemudian akhir Desember 2023, Yaqut menerbitkan KMA Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang isinya membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50:50 persen.

KMA tersebut tidak disebarluaskan. Hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahui keputusan itu.

Sementara itu, Yaqut bersurat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang menekankan total peserta haji Indonesia sebanyak 241.000 orang, dan untuk kuota haji tambahan sudah dibagi 10.000 untuk reguler dan 10.000 haji khusus.

Awal Januari 2024, Gus Alex memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus sekaligus Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus ke ruangannya.

Dalam ruangan itu, Gus Alex mengarahkan agar Kasubdit menunjuk orang yang dapat mengoordinasikan pengumpulan biaya percepatan haji khusus dari asosiasi maupun biro haji. Adapun besaran biaya percepatan haji khusus yang disepakati sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp33 juta berdasarkan kurs per 14 Maret 2026.

Di sisi lain, nota kesepahaman yang mengatur inisiatif Yaqut ditandatangani oleh Kemenag RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Namun, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH masih mencantumkan nilai manfaat yang mengacu hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada November 2023, di mana kuota haji tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen haji khusus.

Oleh sebab itu, Kasubdit Penyelenggara Ibadah Haji Khusus mengajukan draf KMA pengganti KMA 1156 Tahun 2023 yang memuat nota kesepahaman antara Kemenag dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait pembagian kuota haji tambahan.

Selain itu, draf KMA tersebut memuat poin yang mengakomodasi masukan dari asosiasi biro haji saat bertemu Yaqut dan Gus Alex. Poinnya adalah agar asosiasi biro haji dapat menyerap kuota haji khusus tambahan, dan peserta haji bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu dua tahun atau T0.

Pada 15 Januari 2024, terbit KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang menetapkan pembagian 50:50 persen terhadap 20.000 kuota haji tambahan, dan mencantumkan nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi.

Tak sebatas itu, Gus Alex dan pejabat Kemenag terkait kemudian membahas draf Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024.

Saat membahasnya, Gus Alex mengarahkan agar pengisian sisa kuota haji khusus tidak harus sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan biro haji khusus.

Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 ayat (4) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur pengisian kuota haji khusus harus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.

Kendati demikian, pembagian 20.000 kuota haji tambahan tetap 50 persen sama, dan sisa kuota tambahan haji khusus diisi berdasarkan usulan biro haji khusus. Bahkan, kuota petugas haji juga dipakai tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut tentu menyebabkan kerugian bagi 8.400 pendaftar haji reguler, bahkan di antaranya ada yang terlebih dahulu meninggal dunia sebelum sempat menunaikan ibadah haji.

Adapun Gus Alex kemudian memerintahkan M Agus Syafi' selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag pada saat itu, untuk meminta uang kepada biro haji khusus sekurang-kurangnya 2.500 dolar AS (Rp42 juta berdasarkan kurs saat ini) per kuota jemaah haji khusus. Pengumpulan uang dilakukan selama Februari-Juni 2024.

Kemudian ketika tersebar informasi bahwa akan dibentuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sekitar Juli 2024, Gus Alex memerintahkan Agus untuk mengembalikan uang yang sudah dikumpulkan selama lima bulan tersebut kepada asosiasi atau biro haji khusus.

Namun, sebagian uang tersebut masih disimpan, bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut. Misalnya, 1 juta dolar AS yang disisihkan dan direncanakan diberikan untuk Pansus Haji DPR RI, tetapi ditolak.

Bukan yang pertama

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.