Penajam Paser Utara (ANTARA) - Warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang melakukan perjalanan mudik untuk merayakan Lebaran di kampung halaman bisa menitipkan kendaraan di markas Kepolisian Resor (Polres) setempat.
"Masyarakat boleh menitipkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di halaman markas kepolisian ketika mudik, tanpa dipungut biaya alias gratis," ujar Kepala Polres (Kapolres) Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andreas Alek Danantara, Minggu.
Dia mengatakan, layanan penitipan kendaraan diharapkan bisa menekan tindak kejahatan yang memanfaatkan rumah-rumah kosong ketika ditinggal mudik.
Penitipan kendaraan tersebut tidak hanya terbatas di Markas Polres Penajam Paser Utara, tetapi juga bisa dilakukan di Markas Kepolisian Sektor atau Polsek Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku.
Masyarakat yang berminat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat cukup memberikan data identitas diri dan dokumen kendaraan, seperti salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor/BPKB, serta identitas pemilik kendaraan.
"Warga boleh kapan saja menitipkan kendaraan sebelum berangkat mudik, dengan langsung mendatangi markas kepolisian dan menyerahkan data diri dan dokumen kendaraan," jelasnya.
Kemudian masyarakat yang menitipkan kendaraan akan diberikan bukti tanda terima resmi, untuk mengambil kendaraan setelah kembali dari perjalanan mudik.
Jasa layanan dengan menyediakan tempat parkir kendaraan, kata dia, bertujuan mengamankan kendaraan warga yang mudik selama Lebaran guna menekan kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Penitipan kendaraan di markas kepolisian lebih aman daripada menitipkan kepada tetangga, apalagi disimpan di halaman rumah karena dapat memancing niat jahat pelaku pencurian untuk bertindak kriminal," kata Andreas.
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Wuryanti Puspitasari
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.