Melihat berbagai kondisi tersebut, tidak ada jaminan penindakan oleh KPK terhadap dugaan korupsi yang dilakukan kepala daerah, baik di Jawa Tengah maupun daerah lain, tidak akan terjadi lagi di sisa sembilan bulan ke depan

Semarang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencetak "hattrick" dalam penindakan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Tengah dalam tiga bulan pertama 2026.

Lembaga antirasuah tersebut menjerat tiga bupati dalam rangkaian kegiatan operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati, Pekalongan, dan Cilacap.

Pada Januari, Bupati Pati Sudewo.menjadi kepala daerah pertama yang dijaring KPK dalam rangkaian OTT di kabupaten itu. Sudewo ditetapkan dengan tersangka atas dugaan pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa.

Beberapa bulan sebelum diproses hukum oleh KPK, Sudewo sempat lolos dari upaya pemakzulan melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Pati pada Agustus hingga November 2025.

Sudewo lolos dari hak angket yang diajukan DPRD atas sejumlah kebijakan kontroversial, seperti kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang mencapai 250.persen.

Di awal Maret, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi kepala daerah kedua yang harus berurusan dengan KPK. Bupati Fadia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pegawai alih daya dan barang/jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia diduga mengarahkan proyek tersebut ke PT Raja Nusantara Berjaya yang merupakan perusahaan milik keluarganya.

Sementara penindakan terbaru yang dilakukan oleh KPK yakni rangkaian OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada 13 Maret. Syamsul ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) bersama Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono.

Tiga penindakan di tiga bulan pertama 2026 bisa dinilai sebagai alarm darurat demokrasi di Jawa Tengah.

Indeks demokrasi

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.