Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya belum meningkatkan status hukum A, istri anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap asisten rumah tangga berinisial nama T (20).

"Istrinya masih saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Senin.

Krishna mengatakan bahwa aparat kepolisian masih mendalami peran istri anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Penyidik sempat memeriksa A sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan suaminya terhadap korban T.

Namun, saat itu A membantah bahwa Ivan Haz telah melakukan kekerasan terhadap T dengan alasan suaminya itu hanya mendorong korban.

Penyidik telah menetapkan tersangka dan menahan putra mantan Wapres RI Hamzah Haz itu usai menjalani pemeriksaan perdana selama lebih dari 10 jam pada hari Senin (29/2) mulai pukul 10.30 WIB hingga 21.00 WIB.

Krishna mengungkapkan bahwa Ivan Haz juga sempat menjalani tes urine. Namun, menunjukkan hasil negatif narkoba.

"Kami juga tes urine hasilnya untuk psikotropika narkotika negatif memang ada zat lain karena kata dokter meminum obat namun bukan narkotika," ungkap Krishna.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016