Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa kebijakan fiskal tetap mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas makroekonomi, sekaligus memastikan keberlanjutan keuangan negara dalam jangka panjang

Jakarta (ANTARA) - Batas defisit anggaran sebesar tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB) telah lama menjadi salah satu pilar utama disiplin fiskal Indonesia.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa defisit APBN tidak boleh melampaui tiga persen dari PDB, sementara rasio utang pemerintah dijaga maksimal 60 persen dari PDB. Aturan tersebut sejak awal dirancang sebagai mekanisme pengaman fiskal (fiscal safeguard) agar pengelolaan keuangan negara tetap berada dalam koridor kehati-hatian.

Dalam praktiknya, aturan ini telah memberikan sinyal positif bagi kredibilitas fiskal Indonesia. Selama dua dekade terakhir, disiplin terhadap batas defisit tersebut menjadi salah satu faktor yang menopang kepercayaan investor dan lembaga pemeringkat global. Lembaga seperti International Monetary Fund (IMF) dan World Bank dalam berbagai laporan fiskalnya sering menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang relatif disiplin dalam menjaga stabilitas fiskal.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sebelum pandemi COVID-19, defisit APBN Indonesia secara konsisten berada di bawah tiga persen. Pada tahun 2018 misalnya, defisit tercatat sekitar 1,76 persen terhadap PDB, sementara pada 2019 berada di kisaran 2,2 persen terhadap PDB. Kondisi tersebut mencerminkan kemampuan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja pembangunan dan kemampuan pembiayaan negara.

Namun, pengalaman selama pandemi menunjukkan bahwa aturan tersebut tidak sepenuhnya bersifat kaku. Pada tahun 2020 hingga 2022, pemerintah secara temporer melonggarkan batas defisit melalui kebijakan luar biasa untuk merespons krisis kesehatan dan ekonomi. Defisit APBN bahkan sempat mencapai sekitar 6,1 persen dari PDB pada 2020 menurut data Kementerian Keuangan (2021). Meski demikian, pemerintah berhasil mengembalikan defisit ke bawah tiga persen pada tahun 2023, lebih cepat dari target semula.

Saat ini kondisi geopolitik dunia yang sedang dalam ketidakpastian akibat terjadinya perang di berbagai belahan dunia, termasuk di Timur Tengah, juga berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dalam negeri sehingga memicu kekhawatiran defisit melampaui batas tiga persen terhadap PDB. Untuk mengantisipasi skenario buruk tersebut, Menko Perekonomian mengajukan usulan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai pondasi fiskal apabila defisit melampaui batas tiga persen.

Berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi, aturan fiskal bukan sekadar pembatas teknokratis, tetapi juga instrumen kebijakan yang fleksibel dalam menghadapi kondisi luar biasa. Inilah yang kemudian memunculkan kembali diskursus mengenai relevansi batas defisit tiga persen dalam konteks kebutuhan ekonomi saat ini yang dipicu adanya tekanan dari krisis geopolitik global.

Ruang kebijakan

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.