"Usulan OKI tersebut telah disetujui secara konsensus oleh Sidang Umum PBB dengan penetapan tanggal 15 Maret sebagai Hari Memerangi Islamophobia. Namun, hasil yang positif ini perlu terus dikawal dan ditindaklanjuti, agar berdaya guna, dan tidak hany

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) Hidayat Nur Wahid memperingati Hari Internasional Memerangi Islamophobia yang jatuh pada Minggu (15/3).

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, dijelaskan pria yang akrab disapa HNW itu menghadiri undangan GNAI (Gerakan Nasional Anti Islamophobia) memperingati Hari Internasional Memerangi Islamophobia, di Gedung DDII (Dewan Dakwah Islam Indonesia) Jakarta, kemarin.

HNW mengatakan, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sebelumnya mengusulkan kepada Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) untuk menjadikan tanggal 15 Maret sebagai hari International Day Combating Islamophobia atau Hari Internasional Memerangi Islamophobia.

Namun demikian, HNW menilai penetapan hari perayaan tersebut harus ditindaklanjuti dengan ragam gerakan agar tidak terkesan sebagai seremonial belaka.

"Usulan OKI tersebut telah disetujui secara konsensus oleh Sidang Umum PBB dengan penetapan tanggal 15 Maret sebagai Hari Memerangi Islamophobia. Namun, hasil yang positif ini perlu terus dikawal dan ditindaklanjuti, agar berdaya guna, dan tidak hanya sekadar keputusan di atas kertas dan seremonial belaka,” jelas HNW dalam siaran pers tersebut.

HNW mengatakan tindak lanjut yang perlu dilakukan yakni OKI harus mengambil inisiasi untuk mendorong setiap negara anggotanya membuat regulasi, terutama pada level undang-undang, yang mengatur mengenai anti-Islamophobia.

Salah satu yang diharapkan HNW sebagai pelopor penggerak untuk membuat regulasi adalah Indonesia .

“Sikap Indonesia sebagaimana disampaikan Menteri Agama juga sangat mendukung adanya Hari Internasional Melawan Islamophobia dan bila itu terwujud, atau berbarengan dengan itu agar OKI juga mengkampanyekan ke negara-negara PBB yang sudah menyepakati hadirnya Resolusi PBB yang menetapkan adanya Hari Internasional Melawan Islamophobia,” jelas HNW.

HNW menambahkan setiap negara juga perlunya membuat regulasi berdasarkan faktor penegakan hukum juga keadilan.

Hal tersebut dinilai HNW perlu dilakukan karena di beberapa negara barat sudah dibuat UU Anti-Semitisme (anti kebencian kepada agama Yahudi dan pemeluknya). Maka, lanjut dia, sudah sepantasnya aturan yang serupa bisa diundangkan dan diterapkan untuk agama Islam dan pemeluknya.

Apalagi, sejak Hari Memerangi Islamophobia ditetapkan oleh PBB tersebut, praktik Islamophobia bukan semakin berkurang, tetapi malah meningkat.

HNW berharap regulasi anti-Islamophobia bisa dikampanyekan dan diperjuangkan hingga sukses disahkan di banyak negara. Dengan demikian, diharapkan perilaku-perilaku yang lebih parah dan mengganggu ketertiban dunia bisa dikurangi.

Ia mencontohkan bagaimana penjajahan dan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina atau serangan militer ke Iran juga dapat dianggap dari sikap Islamophobia yang ditunjukkan oleh pemimpin Israel, seperti Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

“Kejahatan-kejahatan yang lebih parah tidak akan terjadi, apabila Islamophobia bisa dicegah dan dikoreksi sejak awal. Minimal agar hadirlah harmoni dan persahabatan di antara warga dunia, dengan tegaknya keadilan dan terkoreksinya diskriminasi, ujaran kebencian serta kekerasan terhadap muslim di Gaza, Palestina dan di seluruh dunia," tutup HNW.

Baca juga: MPR dorong percepatan pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag

Baca juga: Pimpinan MPR kecam serangan sipil dan minta OKI waspada

Baca juga: Pimpinan MPR ingatkan Prabowo konsisten konstitusi soal mediasi

Pewarta: Walda Marison
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.