Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan pusat perbelanjaan di wilayah Puri Kembangan pada Senin.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Barat, Jackson D. Sitorus mengatakan, inspeksi mendadak (sidak) itu dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak para pekerja mendapat THR.

"Intinya sidak ini bertujuan memastikan bahwa seluruh perusahaan, walaupun saat ini kita baru satu tempat, sudah melakukan kewajiban yang sifatnya normatif. Karena tunjangan hari raya, menjadi hak semua pegawai," ujarnya usai sidak di lokasi.

Berdasarkan hasil sidak, salah satu pusat perbelanjaan barang kebutuhan sehari-hari di wilayah Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), telah menuntaskan kewajiban THR terhadap karyawannya.

"Alhamdulillah GrandLucky (Puri Indah Mall) sudah memberikan hak-hak dari karyawan dalam hal ini THR dengan baik dan lebih dulu dari waktu yang telah ditetapkan," tutur Jackson.

Baca juga: Pemprov DKI buka Posko THR Lebaran hingga 27 Maret 2026

Baca juga: Jakbar telah terima 55 pengaduan terkait pemberian THR

Seorang karyawan bernama Dicky saat ditemui mengaku sudah mendapatkan THR dari tempat ia bekerja. Demikian juga seorang karyawan lain bernama Ilias. "Kalau saya sudah cair tanggal 6 Maret kemarin, sesuai gaji pokok," katanya.

Sementara itu, Human Resource&General Affairs (HRGA) GrandLucky, Budi Hermawan menyebutkan, ada 120 karyawan di pusat perbelanjaan itu yang telah dibayarkan THR-nya.

Menurut dia, akan lebih baik jika sidak THR juga dilakukan di perusahaan-perusahaan lain. Namun demikian, dia memahami metode sampling serta posko pengaduan yang diadakan oleh Sudin Nakertransgi Jakbar.

Selain di wilayah Jakbar, sidak THR juga dilakukan di empat wilayah kota lainnya, yakni PT Soho Global Health di Jakarta Timur, PT Steel Center Indonesia di Jakarta Utara, Wisma 46 Kota BNI Jakarta di Jakarta Pusat dan PT Japfa Comfeed Indonesia di Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil sidak, perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban THR bagi para karyawannya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.