Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, menggelar sidang pleno dengan agenda membacakan putusan 15 perkara yang diuji materiilkan sebelum libur cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026 dimulai.
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan itu dihadiri oleh seluruh pihak baik itu para pemohon, kuasa DPR, kuasa presiden dan pihak terkait lainnya.
“Agenda persidangan hari ini adalah pengucapan putusan, semuanya ada 15 pengucapan,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.
Hakim Suhartoyo mengatakan pada pembacaan putusan ini, majelis hakim hanya akan mengucapkan pada bagian pokok-pokoknya tidak secara keseluruhan. Tetapi semua pertimbangan hukum yang ada di masing-masing putusan sudah lengkap dan siap dibagikan kepada para pihak setelah persidangan selesai.
Atau selambat-lambatnya jika ada koreksi akan dikirimkan ke email masing-masing pemohon paling lambat tiga hari kerja setelah pengucapan putusan dilaksanakan.
Dalam persidangan tersebut, ada beberapa pengucapan putusan yang diucapkan majelis dalam bentuk kesamaan.
“Dalam pengucapan yang bersamaan karena memiliki esensi terutama memiliki amar yang sama sehingga untuk memperingkas waktu dan memudahkan memahami substansi daripada putusan yang bersangkutan, kami ucapkan secara digabung atau secara bersamaan,” kata Suhartoyo.
Tiga perkara pertama yang putusannya dibacakan bersamaan yakni perkara Nomor 47/PPU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil KUHP dan UU ITE serta perkara Nomor 56/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU ASN.
Ketiga perkara ini putusannya MK menyatakan tidak dapat diterima.
Selanjutnya, tiga putusan lainnya yang dibacakan bersamaan yakni perkara Nomor 53/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil UU Bantuan Hukum, perkara Nomor 54/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil KUHAP dan perkara Nomor 57/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Provinsi Sumatera Selatan.
Pengucapan putusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan amar putusannya dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang menyatakan perkara tidak dapat diterima.
Kemudian pengucapan putusan perkara berikutnya dibacakan satu per satu, dimulai dari perkara Nomor 42/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil UU Perseroan Terbatas, UU Perbankan Syariah dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dibacakan hakim Enny Nurbaningsih.
Amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak seluruhnya.
Pengucapan putusan berikutnya perkara Nomor 46/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil UU Kepailitan dan PKPU dinyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Dilanjutkan pengucapan putusan perkara Nomor 48/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil UU Pemilu dan UU Pilkada yang dalam putusannya MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.
Berikutnya pengucapan putusan perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Tipikor dan UU Kejaksaan. Dalam putusannya, hakim MK menyatakan menolak untuk seluruhnya.
Sidang putusan selanjutnya pengucapan perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2026 tentang pengujian materiil UU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh. Dalam putusannya, MK menyatakan menolak seluruhnya.
“Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Perkara berikutnya Nomor 106/PUU-XXIII/2026 tentang permohonan materiil UU KPK dan UU Tipikor. Para pemohon mempersoalkan konsitusional frasa “tindak pidana korupsi” dalam norma Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam pengucapan putusannya, untuk perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2026, hakim MK menyatakan tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon.
Pengucapan putusan berikutnya perkara Nomor 123/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil UU Tipikor, di mana hakim MK menyatakan mengabulkan sebagian.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menyatakan menyatakan Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor bertentangan dengan UU NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan apabila tidak dalam UU sektoral memenuhi unsur-unsur pidana korupsi”.
Pengucapan putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 pengujian materiil UU Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dinyatakan mengabulkan sebagian.
Pengucapan putusan perkara terakhir Nomor 176/PUU-XXIII/2025 dibacakan oleh Hakim Anwar Usman yang menjadi sidang terakhirnya sebelum berakhir masa tugasnya tanggal 6 April 2026.
Terhadap perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 tentang uji materiil UU Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Majelis Hakim MK menyatakan tidak dapat diterima.
“Demikian pengucapan putusan untuk 15 permohonan,” kata Suhartoyo.
Berdasarkan laman resmi MK RI, pada tanggal 17 Maret tidak ada jadwal persidangan, dan cuti bersama dimulai dari tanggal 18 sampai dengan 24 Maret 2026.
Baca juga: MK tolak permohonan Roy Suryo dkk terkait uji KUHP-UU ITE
Baca juga: MGBKI: Putusan MK dukung independensi kolegium demi keselamatan pasien
Baca juga: Masyarakat sipil ajukan uji materi UU APBN terkait MBG ke MK
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.