Jakarta (ANTARA) -
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara menerima 21 aduan karyawan terkait perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan yang berlaku.
“Kami telah membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja sejak 5 Maret 2026 dan saat ini, tercatat ada 21 pengaduan dari 17 perusahaan di Jakarta Utara,” kata Kepala Suku Dinas Kerja, Transmigrasi dan Energi(Nakertransgi) Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti di Jakarta, Senin.
Menurut dia, ada delapan pekerja melaporkan THR tidak dibayarkan. Kemudian 10 pekerja menerima THR tidak sesuai ketentuan, dan tiga pekerja melaporkan pembayaran THR terlambat.
Ia memastikan seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Bahkan, sebagian perusahaan yang dilaporkan sudah mulai membayarkan kewajiban THR kepada karyawannya.
Dia mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran. "Kami juga minta agar perusahaan dapat mematuhi regulasi yang berlaku agar hubungan industrial tetap harmonis dan kesejahteraan pekerja terjamin," kata dia.
Baca juga: DKI sidak pembayaran THR di Jakarta Utara
Sebelumnya, Dinas Nakertransgi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan di Jakarta Utara untuk memastikan perusahaan tersebut membayarkan THR kepada karyawan di Jakarta Utara pada Senin.
“Sidak pembayaran THR ini merupakan bagian dari sistem pengawasan ketat pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan terkait kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin di Jakarta, Senin.
Menurut dia, di wilayah DKI Jakarta terdapat lebih dari 500.000 perusahaan dari berbagai skala. Karena itu, pengawasan dilakukan secara sampling dengan mendatangi sejumlah perusahaan secara langsung.
Menurut dia, sidak ini merupakan lokasi kedua yang dikunjungi, sebelumnya sudah dilakukan sidak di wilayah Jakarta Timur (Jaktim).
Baca juga: Jakbar sidak pembayaran THR di pusat perbelanjaan
Dia bersyukur perusahaan yang disidak telah membayar THR kepada karyawannya. "Alhamdulillah, kedua perusahaan telah mematuhi aturan yang berlaku, termasuk di PT SCI yang terbukti telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya," katanya.
Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan, bahkan hingga setelah Lebaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan menunaikan kewajiban mereka kepada pekerja.
"Kami berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, para pekerja dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang bersama keluarga," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.