Jakarta (ANTARA) - Pernahkah Anda merasa pusing, batuk-batuk, atau bahkan sesak napas ketika menghirup bau bensin saat sedang mengisi bahan bakar kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)? Ternyata hal tersebut bukan tanpa sebab.

Bensin mengandung senyawa metana yang dapat memicu sesak napas; toluena yang bisa mengakibatkan gangguan penglihatan dan keguguran; hingga benzena yang bersifat karsinogenik, alias dapat memicu kanker, terutama leukemia, demikian menurut platform telemedis Halodoc.

Senyawa-senyawa berbahaya tersebut dapat masuk dalam saluran pernapasan kita melalui proses penguapan alami saat bahan bakar disalurkan dari tangki penyimpanan pom bensin menuju tangki bahan bakar di kendaraan.

Temuan lapangan Aliansi Jurnalis Video (AJV) mengungkapkan bahwa kadar Total Volatile Organic Compounds (VOC-T), atau konsentrasi senyawa organik yang mudah menguap, pada sejumlah SPBU di Jakarta berada jauh melebihi ambang batas normal 500 parts per million (ppm) atau bagian per sejuta (bds).

Dari tiga SPBU yang diteliti, satu memiliki kadar VOC-T 12 kali lipat dari ambang batas aman, atau mencapai 6.000 ppm; sementara yang lain menunjukkan tingkat VOC-T sebesar 10.500 ppm, sama dengan 21 kali lipat dari batas normal.

Bahkan, salah satu pom bensin ada yang tercatat mempunyai tingkat VOC-T senilai 50.000 ppm, alias 100 kali lipat dari ambang batas.

Fenomena tersebut menimbulkan pencemaran uap bahan bakar minyak (BBM), bahaya laten yang menghantui kesehatan para pegawai SPBU hingga masyarakat umum pengguna bahan bakar.

Bayangkan, jika kita sebagai konsumen saja sering merasa tidak nyaman saat mencium bau bensin, bagaimana dengan para staf pengisian bahan bakar yang setiap hari bekerja berjam-jam dengan pencemaran uap bensin di sekelilingnya?

Secara regulasi, pemerintah sebenarnya telah menetapkan standard perlindungan bagi para pekerja, yakni melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Aturan tersebut menetapkan Nilai Ambang Batas (NAB) untuk senyawa benzena maksimal 0,5 ppm. NAB adalah standard faktor bahaya di tempat kerja yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan gangguan kesehatan dalam pekerjaan sehari-hari pada durasi tidak melebihi 8 jam sehari.

Regulasi tersebut juga mengatur kadar tertinggi paparan toluena selama 8 jam kerja per hari sebesar 50 ppm. Sementara menurut Biological Exposure Indices (BEI) American Conference of Governmental Industrial Hygienists (ACGIH) 2023, ambang batas senyawa toluena dalam darah ditetapkan sebesar 0,02 miligram per liter.

Sayangnya, realitas penegakan aturan di lapangan jauh panggang dari api. Masih banyak petugas SPBU yang belum mendapatkan haknya, termasuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hingga fasilitas tes darah mingguan.

Padahal, pengecekan darah dan kesehatan rutin merupakan garda terdepan upaya mitigasi risiko di kalangan pekerja, mengingat benzena dapat menyebabkan kanker darah, sementara toluena bisa mengancam sistem saraf.

Proteksi asuransi juga diperlukan untuk meringankan beban finansial para pegawai yang membutuhkan pengobatan, apalagi di tengah inflasi medis yang terus meningkat saat ini.

Perbaikan kualitas

Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.