Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat menerima 40 pengaduan karyawan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Barat, Jackson D. Sitorus mengatakan, aduan-aduan itu masuk sejak H-7 Lebaran atau Jumat (13/3).

"Sekarang sudah ada kurang lebih 40-an perusahaan sudah melaporkan kepada kita di Jakarta Barat," kata Jackson di Kembangan, Jakarta Barat, Senin.

Pihaknya masih menindaklanjuti aduan-aduan tersebut dengan menghubungi perusahaan bersangkutan. "Akan kita tindaklanjuti supaya perusahaan-perusahaan juga memberikan yang menjadi hak-hak dari para pekerja," katanya.

Hingga kini, posko pengaduan THR Jakarta Barat masih terbuka bagi para pekerja yang berhak mendapat THR namun belum dibayarkan oleh perusahaan.

Baca juga: Jakut terima 21 aduan terkait kewajiban THR

Baca juga: DKI sidak pembayaran THR di Jakarta Utara

Adapun posko pengaduan THR di Jakarta Barat terletak di kantor Sudin Nakertransgi Jakarta Barat di Gedung Wali Kota Blok B lantai enam.

"Jadi karyawan-karyawan yang ada di Jakarta Barat yang merasa THR-nya belum dipenuhi, silahkan mengadukannya," katanya.

Sudin Nakertransgi Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak pembayaran THR karyawan pusat perbelanjaan di wilayah Puri Kembangan pada Senin.

Jackson mengatakan, inspeksi mendadak (sidak) itu dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak para pekerja mendapat THR.

"Intinya sidak ini bertujuan memastikan bahwa seluruh perusahaan, walaupun saat ini kita baru satu tempat, sudah melakukan kewajiban yang sifatnya normatif. Karena tunjangan hari raya, menjadi hak semua pegawai," ujarnya usai sidak di lokasi.

Baca juga: Jakbar sidak pembayaran THR di pusat perbelanjaan

Baca juga: Pemprov DKI buka Posko THR Lebaran hingga 27 Maret 2026

Berdasarkan hasil sidak, salah satu pusat perbelanjaan barang kebutuhan sehari-hari di wilayah Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), telah menuntaskan kewajiban THR terhadap karyawannya.

"Alhamdulillah GrandLucky (Puri Indah Mall) sudah memberikan hak-hak dari karyawan dalam hal ini THR dengan baik dan lebih dulu dari waktu yang telah ditetapkan," tutur Jackson.

Selain di wilayah Jakbar, sidak THR juga dilakukan di empat wilayah kota lainnya, yakni PT Soho Global Health di Jakarta Timur, PT Steel Center Indonesia di Jakarta Utara, Wisma 46 Kota BNI Jakarta di Jakarta Pusat dan PT Japfa Comfeed Indonesia di Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil sidak, perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban THR bagi para karyawannya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.