Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara tidak lagi relevan.
MK, dalam amar putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025 memutuskan Undang-Undang yang salah satunya mengatur tentang hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk MPR dan DPR, itu bertentangan dengan konstitusi jika tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun.
"Menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama tahun sejak putusan a quo (ini) diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin.
Mahkamah menyatakan Undang-Undang itu kehilangan relevansi karena telah terdapat perkembangan baru dalam penyelenggaraan negara. UU Nomor 12 Tahun 1980 ternyata tidak sesuai lagi dengan struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.
Kondisi yang demikian, menurut MK, menimbulkan pelanggaran terhadap hak untuk mengembangkan diri, hak mendapat pendidikan, dan kualitas hidup serta perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum, menjelaskan UU Nomor 12 Tahun 1980 disusun berdasarkan substansi konstitusi sebelum amandemen, yakni UUD 1945, dan Tap MPR Nomor III/MPR/1978.
Undang-Undang itu sejatinya disusun sebagai upaya menyatukan pelbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan atau administratif pimpinan dan anggota lembaga negara serta mantannya.
Akan tetapi, secara substansial, Mahkamah mendapati fakta bahwa struktur lembaga negara dalam UUD 1945 dan TAP MPR Nomor III/MPR/1978 tidak relevan lagi dengan struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.
"Tidak hanya itu, secara faktual TAP MPR Nomor III/MPR/1978 yang menjadi salah satu dasar hukum pembentukan dari UU Nomor 12 Tahun 1980 telah kehilangan eksistensi karena telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003," ujar Saldi.
Dijelaskannya, substansi dalam UUD 1945 dan TAP MPR Nomor III/MPR/1978 yang terdampak dari amandemen konstitusi adalah pembagian lembaga negara atas lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.
UUD 1945 hanya mengatur enam lembaga negara, yaitu MPR, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, UUD NRI Tahun 1945 mengatur lembaga negara yang lebih banyak, yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan Komisi Yudisial.
"Apabila lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut diletakkan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, setidaknya DPD, MK, dan KY tidak tertampung atau termaktub hak keuangan atau hak administratifnya sebagai lembaga negara. Bahkan, DPA yang tidak lagi menjadi bagian dari struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 tetap menjadi bagian dari substansi Undang-Undang 12 Tahun 1980," kata Saldi.
Oleh sebab itu, MK menilai, norma Pasal 1 huruf a dan huruf b UU 12/1980 yang menyatakan lembaga tertinggi negara adalah MPR dan lembaga tinggi negara adalah DPA, DPR, BPK, dan MA secara normatif telah kehilangan relevansinya.
"Terlebih, dasar pijakan pembagian lembaga negara atas lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dalam penjelasan UUD 1945 perihal Sistem Pemerintahan Negara pun telah kehilangan relevansi karena penjelasan dimaksud tidak lagi menjadi bagian dari struktur UUD NRI Tahun 1945," kata dia.
Dengan demikian, menurut MK, semua frasa berkaitan "lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara" dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, telah kehilangan pijakan normatifnya untuk dipertahankan sebagai dasar penentuan hak keuangan atau administratif lembaga-lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.
Adapun, permohonan itu diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy serta lima mahasiswanya, yaitu Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.
Dalam permohonan yang bergulir sejak Oktober 2025 tersebut, para pemohon mempersoalkan hak pensiun pimpinan dan anggota DPR. Menurut mereka, pemberian dana pensiun yang dilakukan secara tidak proporsional mencederai hak konstitusional warga negara.
Baca juga: MK bacakan 15 putusan permohonan uji materiil sebelum cuti bersama
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.