Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan tersangka terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Bali yang berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Ditemui di Jakarta, Senin malam, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa sejumlah TPA yang masih melakukan praktik menumpuk sampah secara terbuka atau open dumping sedang dalam penyidikan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH termasuk TPST Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta dan TPA Suwung di Bali.

"Yang pertama Bantargebang sudah memasuki masa penyidikan. Kemudian Denpasar, Kota Denpasar juga memasuki masa penyidikan. Kemudian Kabupaten Badung juga memasuki masa penyidikan," kata Menteri LH.

"Kemudian terkhusus untuk Suwung, kemarin atas persetujuan dari Bareskrim dan Kejaksaan Agung, kita telah menetapkan tersangka dalam pengelolaan sampah di TPA Suwung, Bali," tuturnya.

Dalam kesempatan itu dia juga mengingatkan kepada pengelola TPA yang mendapatkan sanksi agar segera melakukan perbaikan atau berpotensi dapat melalui proses penyidikan oleh Deputi Gakkum KLH.

TPA Suwung sendiri termasuk dalam TPA yang mendapatkan sanksi paksaan pemerintah dari KLH yang mewajibkan perbaikan pengelolaan sampah dan menghentikan praktik open dumping.

KLH sendiri hanya mengizinkan TPA Suwung beroperasi hingga akhir Februari 2026. Mulai awal April mendatang, Kementerian LH akan melakukan pemantauan untuk memastikan tak ada lagi sampah organik masuk ke TPA Suwung.

Hanif dalam pernyataan pada Kamis (5/3) mengingatkan saat ini TPA Suwung sudah memasuki masa penyidikan atas pencemaran lingkungan. Dengan pemerintah pusat tidak lagi memberikan saksi administrasi, tapi berpotensi menjadi pidana jika sampah yang masuk tak kunjung ditekan.

Baca juga: Menteri LH: PT AR bisa beroperasi berdasarkan kajian lingkungan

Baca juga: Menteri LH: Rest area tol wajib punya pengolahan sampah

Baca juga: Wamen LH: Pengelolaan sampah di Stasiun Cirebon semakin membaik

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.