Jakarta (ANTARA) - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto menyebutkan pengadaan gas alam cair (LNG) dengan Corpus Christi disertai dengan kajian, sesuai keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi meringankan (a de charge).
Dalam persidangan, sambung dia, mantan Manager LNG Trading Pertamina Henny Trisnadewi menuturkan terdapat empat konsultan dalam pengadaan LNG tersebut.
"Ada FGE, Wood Mac, McKinsey, dan konsultan kapal top dunia untuk mempersiapkan pengadaan LNG atau penandatanganan kontrak," ucap Hari saat ditemui usai sidang pemeriksaan saksi a de charge, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Maka dari itu, dirinya menuturkan tuduhan pengadaan LNG pada masanya tidak disertai kajian pun terbantahkan.
Dia menyampaikan berbagai konsultan tersebut telah mempelajari mengenai analisis pasar, risiko, proyeksi untuk masa depan, celah antara permintaan dan pasokan, hingga harga.
Selain itu, Hari mengatakan terdapat pula kajian internal yang telah menunjukkan adanya risiko apabila tidak dilakukan pengadaan LNG dari Amerika.
"Karena itu satu-satunya yang paling kompetitif waktu itu, yang paling murah gitu," ungkapnya.
Hari merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021.
Kasus itu juga menyeret Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani sebagai terdakwa.
Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.
Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Eks Direktur Pertamina: Ahli perkuat kebijakan LNG tak salahi aturan
Baca juga: Eks Direktur Pertamina: Untung pengadaan LNG lebih dari 97 juta dolar
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.