Jakarta (ANTARA) - Diumumkannya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 12 Maret, tentu menarik perhatian sebagian masyarakat Indonesia.
Tentu ada apresiasi dari masyarakat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 itu. Sebagian lagi mungkin bertanya-tanya, mengapa hanya Yaqut yang ditahan? Padahal, sebelumnya, lembaga itu menyebut sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi tersebut.
Pertanyaan tersebut valid dan wajar ditujukan kepada KPK selaku pihak penegak hukum untuk kasus kuota haji.
Oleh sebab itu, hal yang penting saat ini adalah KPK harus terus mengusut siapa saja yang menjadi objek pertanyaan tersebut dengan tenggat waktu kesabaran publik. Jangan sampai publik dibuat menunggu tanpa adanya tambahan informasi mengenai perkembangan pengusutan kasus korupsi kuota haji.
Baca juga: Kuota haji tambahan bawa Yaqut lebaran di rutan
Ada sejumlah nama yang disebut KPK saat konferensi pers penahanan Yaqut, yang tentu menjadi pekerjaan rumah instansi antirasuah itu untu menjelaskan lebih lanjut kepada publik.
Nama-nama itu adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut saat menjabat Menag, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Kemudian ada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama periode 2023-2024, Rizky Fisa Abadi selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2023, hingga M Agus Syafi' selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2024.
Sementara titik awal kasus tersebut bermula dari pengkondisian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang berdampak kepada pendaftar ibadah haji reguler Indonesia yang antreannya sudah panjang, bahkan ada yang menunggu sampai 47 tahun.
Gus Alex
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.