Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) telah menerima sebanyak 2.000 pertanyaan konsultasi dari para pekerja selama periode 14-17 Maret 2026.

"Ada hampir 2.000 pertanyaan konsultasi kepada kami, dan Alhamdulillah itu sudah di respons dengan baik dari tim yang stand by di posko THR dan BHR kami. Mereka stand by setiap hari, termasuk Sabtu, Minggu, bahkan nanti hari Lebaran mereka stand by di sini," ujar Yassierli di sela acara pelepasan peserta mudik gratis di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa.

Yassierli mengungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka Pokso THR sejak H-14 Lebaran, yang menerima konsultasi dari para pekerja.

"Ada orang bertanya, saya kondisinya seperti ini, saya berhak nggak dapat THR? Saya baru bekerja sekian lama, saya berapa sih dapat THR? Itu salah satu konsultasinya," ujar Yassierli.

Memasuki H-7 Lebaran, ia menjelaskan jenisnya bukan lagi konsultasi, melainkan pengaduan karena periode tersebut merupakan tenggat waktu pembayaran THR kepada pekerja.

"Sekarang sudah masuk H-7, temanya bukan lagi konsultasi, tapi temanya mendengarkan pengaduan. Kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR bagi pekerjanya, padahal secara regulasi itu wajib, kita membuka posko layanan pengaduan, dan itu akan ditindaklanjuti oleh pengawas Ketenagakerjaan," ujar Yassierli.

Yassierli memastikan bahwa Posko THR akan menindaklanjuti aduan yang disampaikan para pekerja, termasuk yang lokasinya berada di daerah.

"H-7 adalah batas pemberian THR, dan sekarang posko-posko kami dijaga oleh para pengawas yang akan menindak lanjuti aduan. Jadi, silahkan sampaikan aduan kalau merasa seharusnya mendapatkan THR atau tidak. Dan posko ini juga ada di daerah," ujar Yassierli.

Berdasarkan pantauan di Posko THR di Kantor Kemnaker, Jakarta, terdapat total sebanyak 1.655 aduan periode 14-17 Maret 2026.

Rinciannya, aduan berupa THR yang tidak dibayarkan oleh pengusaha mencapai 975, THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 378, dan THR terlambat sebanyak 302.

Baca juga: Menaker tekankan K3 bagi awak angkutan umum saat mudik

Baca juga: Kemnaker lepas peserta mudik gratis armada bus ke Jateng-Jatim

Baca juga: Kemnaker mulai buka layanan aduan di Posko THR dan BHR 2026

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.