Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2015, kami minta seluruh ASN dan TNI/POLRI menjadi contoh untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan meny
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengimbau seluruh aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan contoh membayar pajak melalui e-Filing.

"Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2015, kami minta seluruh ASN dan TNI/POLRI menjadi contoh untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi kepada pers di Jakarta, Rabu.

Pada Rabu Menteri Yuddy membayar dan melaporkan pajak pribadinya lebih awal dari batas waktu yang ditentukan dan bertempat di ruang kerjanya dengan menggunakan fasilitas e-Filing.

Lebih lanjut Yuddy Chrisnandy menjelaskan, e-Filing adalah sistem pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Pribadi dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun.

E-Filing dibuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT PPh Pribadi mereka.

"Dengan e-Filing, aparatur sipil negara, TNI, Polri yang menjadi wajib pajak bisa lebih mudah, murah dan cepat ketika melaporkan SPT-nya, karena tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak," katanya.

Bagi Ditjen Pajak, katanya, penggunaan e-Filing akan mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT fisik. "Saya berharap, cara melaporkan SPT dengan menggunakan fasilitas e-Filing seperti yang saya lakukan hari ini diikuti oleh semua aparatur sipil negara, TNI, Polri," ujarnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tebet, Ana Astuti Nugrahaningsih mengapresiasi langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandy membayar dan melaporkan pajak pribadinya dengan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.

Pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2016, target penerimaan pajak sebesar Rp1.546,7 triliun, menurut Ana, dari tahun ke tahun target tersebut semakin berat dan mustahil tercapai tanpa kontribusi dari para pembayar pajak.

Oleh karena itu, Anna juga menghimbau langkah Menteri PAN-RB bisa diikuti oleh masyarakat, khususnya seluruh aparatur sipil negara, TNI, Polri dan pejabat pengelola negara.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016