Kolegium tetap memegang kendali penuh dan otonomi luas dalam menyusun standar kompetensi serta kurikulum pendidikan secara mandiri, profesional, dan bebas dari intervensi birokrasi

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan ketetapan hukum melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 470/G/2024/PTUN.JKT memberikan kepastian hukum bagi seluruh praktisi kesehatan mengenai keabsahan keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI) periode 2024-2028.

"Kolegium tetap memegang kendali penuh dan otonomi luas dalam menyusun standar kompetensi serta kurikulum pendidikan secara mandiri, profesional, dan bebas dari intervensi birokrasi," kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kemenkes Indah Febrianti di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, ketetapan MA menegaskan bahwa langkah penataan yang dilakukan pemerintah selaras dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, yaitu untuk mendukung eksistensi kolegium sebagai pilar ilmu pengetahuan kesehatan yang sah.

Indah menjelaskan dinamika yang terjadi selama proses persidangan harus dimaknai sebagai upaya penyempurnaan organisasi agar lebih berimbang dan profesional. Fokus utama pemerintah adalah menjaga agar tidak ada ruang bagi intervensi yang dapat mengganggu kemurnian ilmu pengetahuan.

Baca juga: Putusan MK tegaskan peran kolegium susun standar pendidikan kedokteran

Selaras dengan pertimbangan hukum majelis hakim, katanya, pemerintah menegaskan bahwa peran negara adalah memfasilitasi dan mengoordinasikan dukungan agar ekosistem kesehatan menjadi lebih kondusif.

Bagi pemerintah, lanjut dia, hasil proses hukum ini merupakan momentum penting untuk memperkuat stabilitas transformasi kesehatan nasional, sekaligus menjadi jaminan atas kemandirian profesi medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.

“Putusan ini mengonfirmasi bahwa penataan yang dilakukan adalah untuk menyempurnakan pola tata hubungan antara pemerintah dengan kelompok profesi. Tujuannya sangat mulia, yakni memastikan independensi profesi tetap terjaga dan terhindar dari dominasi pihak tertentu, sehingga setiap disiplin ilmu dapat tumbuh secara objektif,” tambahnya.

Baca juga: Menko Yusril: Putusan MK jaga independensi profesi kedokteran

Dia menyampaikan rangkaian proses hukum ini justru menjadi jalan konstitusional untuk memperjelas dan memperkuat peran kelembagaan Kolegium.

Pemerintah kembali menegaskan bahwa Kolegium Kesehatan Indonesia bersifat inklusif. Melalui proses seleksi yang transparan, seluruh pakar dan tenaga medis dari berbagai latar belakang, termasuk para akademisi dan praktisi dari kolegium sebelumnya, memiliki ruang yang sama untuk bersatu dan berkontribusi.

“Kepastian hukum ini adalah undangan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk kembali bersinergi demi keberhasilan transformasi kesehatan kita,” kata Indah.

Kementerian Kesehatan mengajak seluruh insan kesehatan di Indonesia untuk bahu-membahu memastikan standar keilmuan dan layanan kesehatan di Tanah Air tetap unggul, berintegritas, dan diakui secara global.

Baca juga: KKI terbitkan 1.347 STR seumur hidup sejak implementasi UU Kesehatan

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.