Jakarta (ANTARA) - Di antara berbagai butir Agreement on Reciprocal Trade (ART) 2026 antara Indonesia dan Amerika Serikat, terdapat klausul yang berdampak strategis terhadap multisektor Indonesia: komitmen untuk tidak menghambat masuknya bioetanol dari Amerika Serikat ke Indonesia serta kewajiban untuk mencampurkan bioetanol ke dalam bahan bakar kendaraan secara bertahap.
Ini tertuang dalam target campuran 5 persen, 10 persen, dan peluang 20 persen bioetanol dalam bensin. Dalam bagian lain disepakati bahwa Indonesia akan memastikan pembelian etanol dari Amerika Serikat melampaui 1.000 metrik ton (setara 1 juta kiloliter) setiap tahunnya.
E5 berarti bensin mengandung 5 persen bioetanol, E10 berarti 10 persen bioetanol, dan E20 berarti 20 persen bioetanol dicampurkan dalam bensin biasa. Penetapan persentase ini dimaksudkan untuk mendukung transisi energi lebih bersih, sekaligus mengurangi ketergantungan impor bahan bakar fosil.
Jika dilihat sekilas, ketentuan tersebut tampak seperti kewajiban dalam hubungan dagang, namun bila dibaca melalui lensa ekonomi energi dan struktur industri, klausul ini justru membuka ruang untuk merancang strategi nilai tambah yang lebih luas. Bioetanol tidak hanya merupakan komoditas yang diimpor, tetapi juga produk yang dapat menghubungkan berbagai sektor, seperti energi, kimia, manufaktur, dan ekspor bernilai tambah.
Etanol dan PDB
Dalam kurun waktu 2020-2024, industri etanol Indonesia mengalami pertumbuhan seiring dengan tingginya kebutuhan di masa pandemi COVID-19. Implementasi campuran etanol ke dalam bahan bakar minyak (BBM) bensin sejak 2023 mendorong pergeseran peran etanol dalam industri kimia murni ke sektor energi.
Kontribusi etanol memang tidak dapat dipisahkan dalam baris tunggal, namun tergabung dalam subsektor industri kimia, farmasi, dan obat tradisional di bawah sektor besar industri pengolahan. Mengutip data Badan Pusat Statistik dan Bank Indonesia, pada 2024 nilai tambah bruto (ADHK) subsektor tersebut mencapai Rp357,3 triliun.
Selain itu, hilirisasi etanol turut berperan dalam mendorong peningkatan kebutuhan bahan baku berupa tebu dan singkong yang berada dalam sektor pertanian. Pada 2025, hilirisasi etanol menjadi salah satu kunci besarnya kontribusi sektor pertanian yang mencapai 14,35 persen terhadap PDB. Ini menunjukkan peran efek pengganda industri etanol yang signifikan dalam PDB Indonesia.
Tekanan devisa
Tidak dipungkiri, saat ini Indonesia membutuhkan impor BBM untuk mengatasi keterbatasan produksi dalam negeri. Dampaknya, ketika harga minyak dunia melonjak, pundi-pundi devisa yang mengalir ke luar negeri meningkatkan tekanan terhadap cadangan devisa Indonesia. Meski pemerintah saat ini tengah giat mendorong produksi minyak mentah dan merealisasikan alternatif energi baru terbarukan (EBT), tetap saja memerlukan waktu dan berpacu dengan meningkatnya kebutuhan bensin masyarakat.
Data beberapa tahun terakhir menunjukkan impor BBM terus merangkak naik. Pada 2025, volume impor komponen migas mencapai 55,33 juta ton dengan nilai USD 32,77 miliar. Bandingkan dengan 2020, volume impor migas sebesar 37,65 juta ton dengan nilai USD 14,26 miliar. Tentu timbul pertanyaan, bukankah pada akhirnya impor etanol sebagaimana mandat ART RI-AS 2026 juga akan berdampak terhadap devisa Indonesia, sama halnya impor BBM?
Menarik untuk kita cermati lebih jauh dalam kerangka strategi perekonomian Indonesia. Kita perlu mengawal terwujudnya kemandirian energi, sementara di sisi lain kita juga harus cermat menjaga stabilitas perekonomian.
Klausul ART RI-AS 2026 terkait implementasi E5 hingga E10, bahkan berpeluang menuju E20, perlu dibaca dalam kerangka kebijakan energi jangka panjang. Campuran bioetanol pada bahan bakar transportasi berpotensi menurunkan intensitas karbon, sekaligus mengurangi tekanan impor bahan bakar fosil. Dengan catatan, kesiapan infrastruktur dan pasokan, kebijakan ini dapat memperkuat ketahanan energi nasional.
Impor etanol dalam konteks ini tidak sekadar dilihat sebagai ketergantungan, melainkan sebagai bagian dari strategi diversifikasi energi selama masa transisi menuju sistem yang lebih berkelanjutan. Kuncinya terletak pada tata kelola pasokan, harga, dan insentif agar implementasi E5-E20 tetap efisien dan tidak menimbulkan distorsi fiskal maupun tekanan harga domestik.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.