Kami sudah minta kepada Bapak Gubernur (DKI Jakarta) untuk segera berkonsultasi kepada Menteri PU untuk melakukan mekanisme penutupan TPA, karena penutupan TPA itu mandatnya otoritas dari Menteri PU

Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq sudah menyampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo agar dapat berkonsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait mekanisme penutupan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

"Kami sudah minta kepada Bapak Gubernur (DKI Jakarta) untuk segera berkonsultasi kepada Menteri PU untuk melakukan mekanisme penutupan TPA, karena penutupan TPA itu mandatnya otoritas dari Menteri PU. Jadi kita lebih menjaga apa yang dinormakan kepada mereka sesuai dengan kaidah lingkungan," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq usai peninjauan ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa.

Menteri LH menjelaskan TPST Bantargebang sudah berumur 37 tahun dan menampung setidaknya 80 juta ton sampah sejak beroperasi pada tahun 1989.

Baca juga: KLH beri waktu 3 bulan pengelola terminal perbaiki pengelolaan sampah

"Umur TPA (Bantargebang) sudah 37 tahun, jadi sebenarnya sudah kelewatan untuk suatu TPA," ucap Menterl LH Hanif Faisol Nurofiq.

Langkah itu dilakukan mengingat tidak hanya TPST Bantargebang sudah berada dalam kondisi sampah sudah melebihi kemampuan kapasitas untuk menimbun sampah. Mengingat setiap harinya sekitar 8.000 ton sampah dari Jakarta dikirim ke TPST Bantargebang.

Dalam bagian proses memastikan penutupan praktik open dumping tersebut, Meneteri LH mengatakan perlunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memastikan setiap kawasan, termasuk terminal, pusat perbelanjaan, pasar, dan restoran, untuk mengelola sampahnya mandiri.

Baca juga: Pemprov DKI operasikan RDF Rorotan pascalongsor TPST Bantargebang

Dia mengingatkan proses pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) memerlukan waktu beberapa tahun dan untuk itu pengolahan dan pemilahan sampah menjadi penting.

Secara khusus untuk wilayah DKI Jakarta sudah memiliki fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara yang dapat membantu upaya pengurangan sampah.

"Jadi sekarang sedang berproses, kami akan terus mengawal percepatannya di semua lini, termasuk memberikan sanksi kepada semua fasilitas publik, semua fasilitas pemukiman yang ada di Jakarta untuk menyelesaikan sampahnya sendiri," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Baca juga: DKI lakukan arahan Menteri LH soal pembenahan TPST Bantargebang

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.