Sebagai gerakan, keberadaan LGBT harus ditentang, dan dipersempit ruang geraknya. Namun sebagai pribadi, mereka harus dilindungi, seperti warga negara lainnya,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan meminta berbagai pihak mempersempit ruang gerak penyebaran paham lesbian, gay, biseksual dan transgender (LBGT) yang dinilai tidak memiliki tempat di Indonesia karena dilarang semua agama.

"Sebagai gerakan, keberadaan LGBT harus ditentang, dan dipersempit ruang geraknya. Namun sebagai pribadi, mereka harus dilindungi, seperti warga negara lainnya," kata Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, paham LGBT tidak ada tempat di Indonesia karena tidak ada satupun ras, suku, dan agama di Tanah Air yang mengizinkan praktik hubungan sejenis seperti itu.

Namun ia juga menegaskan tidak dapat dibenarkan jika ada tindakan anarkis yang hendak menyerang LGBT, sekalipun dengan alasan menjaga masyarakat.

Sebagaimana diwartakan, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan merebaknya gerakan yang mendorong LGBT jangan sampai disepelekan karena bisa menjadi penyakit sosial yang meluas.

"Gelombang LGBT tidak boleh disepelekan. Kejahatan ini begitu dekat dengan masyarakat, bukan hanya di kota besar tetapi juga di desa," kata Hidayat Nur Wahid.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah harus bersikap lebih tegas meski sejauh ini belum ada aturan perundangan yang jelas-jelas melarang dan memberi sanksi kepada pelaku homoseksual.

Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga ingin perhatian kepolisian terhadap aksi terorisme dan penyalahgunaan narkoba tidak membuat pemerintah melupakan LGBT.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai fenomena LGBT sebagai masalah sosial yang mengancam kehidupan beragama, ketahanan keluarga dan kepribadian bangsa.

Untuk itu, Kementerian Agama meminta lembaga-lembaga keagamaan perlu mengambil langkah positif untuk mencari dan menggali akar penyebab seseorang menjadi LGBT. Setelah itu, segera melakukan upaya penanggulangan berbasis pendekatan agama dan ilmu jiwa.

"Kita tidak boleh memusuhi dan membenci mereka sebagai warga negara, tapi juga tidak membenarkan dan membiarkan gerakan LGBT menggeser nilai nilai agama dan kepribadian bangsa," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016