Kabupaten Bekasi (ANTARA) - "Dodol" istilah beken obat keras daftar G bernama tramadol merupakan pereda nyeri opioid kuat yang bekerja pada sistem saraf pusat untuk meredakan nyeri sedang hingga parah dan penggunaannya wajib dengan resep dokter karena ada risiko kecanduan.

Karena termasuk dalam golongan obat keras dan diklasifikasikan sebagai narkotika di Indonesia, penggunaan obat ini harus berdasarkan resep dokter untuk mencegah risiko ketergantungan dan penyalahgunaan.

Di Kabupaten Bekasi, penyalahgunaan obat keras ini selalu terkait dengan hasil pengungkapan polisi terhadap kasus tindak pidana pencurian hingga aksi tawuran remaja. Konsumsi tramadol oleh generasi muda kerap menjadi pemicu terjadinya tindakan kriminalitas tersebut meski dengan modus beragam.

Yang jadi persoalan, bagaimana kisah penyalahgunaan obat keras daftar G pada kalangan remaja di wilayah hukum Kabupaten Bekasi itu dan mengapa mereka dengan mudah mendapatkan barang tersebut secara tidak sah.

Menurut aktivis setempat yang tergabung dalam wadah Forum Obat Anti Terlarang (Fortal), peredaran obat keras ini sudah menjadi permasalahan kompleks dan mengakar. Peredaran obat ini bahkan disebut telah berlangsung selama hampir tiga dekade.

Hasil penelusuran mengungkapkan, terdapat sejumlah titik yang selama ini menjadi pusat peredaran tramadol di Kabupaten Bekasi. Pada lokasi itu, jual beli obat ini sudah marak sejak tahun 1996 hingga menjadi sumber utama mata pencaharian sebagian warganya.

Saking tenarnya, banyak warga bahkan dari luar Kabupaten Bekasi turut belanja tramadol di lokasi-lokasi tersebut. Hanya ketegasan serta keberanian aparat penegak hukum yang mampu memberantas peredaran obat keras. Itu pun perlu konsistensi demi menyelamatkan generasi muda.

Dampak negatif selama puluhan tahun akibat aktivitas ilegal itu pun turut mendapatkan atensi dari wakil rakyat asal Kabupaten Bekasi yang kini menjadi anggota Komisi III DPR, Obon Tabroni.

Menurut dia penyalahgunaan obat ini telah mengakibatkan dampak buruk bagi kalangan remaja. Tak hanya aspek psikologis, namun telah menyebabkan peningkatan angka kriminalitas di wilayah yang dikenal sebagai pusat industri terbesar se-Asia Tenggara itu.

Dia menilai pemicu persoalan ini adalah mudahnya para remaja mendapatkan akses secara langsung kepada penjual hingga pemasok dengan harga relatif murah. Modus buka kios telepon genggam, toko kosmetik, hingga salam tempel sudah menjadi rahasia umum transaksi tramadol.

"Jadi untuk toko-toko yang menjual obat itu sebenarnya sudah marak sekali dan banyak pembelinya. Selain karena harganya murah, mendapatkannya juga mudah, tanpa resep dokter. Jadi wajar kalau sekarang marak aksi pencurian dengan kekerasan, begal maupun tawuran remaja, bahkan anak belasan tahun bunuh-bunuhan. Saya kira itu menjadi salah satu pemicu," kata Obon Tabroni.

Baik aktivis Fortal maupun Anggota DPR RI sepakat bahwa penyalahgunaan obat keras ini harus segera ditindak tegas, langsung dari akarnya. Mereka menaruh harapan besar kepada aparat Polres Metro Bekasi yang dinilai mampu memberantas para produsen, pemasok hingga pengedar.

Akses mudah

Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.