penegakan hukum tidak seharusnya dijalankan semata-mata dengan pendekatan yang menonjolkan sensasi pemberitaan di media, dijadikan alat untuk memperbaiki citra politik, atau sekadar menghasilkan capaian statistik yang tampak impresif namun bersifat s
Setidaknya, terdapat tiga hal penting dalam putusan tersebut. Pertama, MK cenderung mendasari pada norma eksisting. Sikap tersebut terlihat dari putusannya, di mana MK mengakomodasi praktik yang lazim terjadi, yakni menggunakan UU Tipikor sebagai dasar penggunaan tindak pidana pada undang-undang sektoral yang tidak menyebutkan secara tegas tindak pidana korupsi. Lebih jauh, MK justru memberikan penegasan bahwa rezim tipikor dapat dipergunakan pada undang-undang sektoral apabila sudah terpenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini, MK secara tersirat mengatakan soal penentuan rezim apa yang dapat diperlakukan sebagai open legal policy yang merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang. Oleh karenanya, penentuan rezim tersebut haruslah dilakukan saat pembentukan undang-undang, bukan merupakan kewenangan MK yang dapat berpotensi membawa MK melakukan judicial activism.
Kedua, MK menyerahkan kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan rezim apa yang dapat digunakan untuk menyelidiki suatu tindak pidana. Maksudnya, apabila terdapat kasus yang dapat memenuhi unsur tindak pidana sektoral dan tindak pidana korupsi, melalui putusan ini aparat penegak hukumlah yang dapat menentukan suatu tindak pidana dapat diselesaikan sebagai tindak pidana biasa, tindak pidana korupsi, termasuk pula pidana administrasi.
Dengan catatan, pemilihan penggunaan rezim tersebut perlu dilakukan secara proporsional. Sementara itu, MK tidak memberikan batas-batas proporsionalitas tersebut.
Ketiga, putusan ini memberikan perintah konstitusional bagi pembentuk undang-undang sektoral nantinya untuk mengatur secara tegas apakah tindak pidana yang tercantum dalam undang-undang sektoral tersebut tergolong sebagai tindak pidana korupsi atau bukan seperti telah dicantumkan dalam beberapa ketentuan soal perpajakan. Hal ini selain mencegah terjadinya kegamangan bagi penegak hukum, yang paling penting untuk mencegah terjadinya campur baur antara ketentuan pidana yang terkait dengan undang-undang sektoral dengan tindak pidana korupsi.
Dampak putusan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.