penegakan hukum tidak seharusnya dijalankan semata-mata dengan pendekatan yang menonjolkan sensasi pemberitaan di media, dijadikan alat untuk memperbaiki citra politik, atau sekadar menghasilkan capaian statistik yang tampak impresif namun bersifat s

Kendati MK telah memutuskan perkara ini, persoalan pun bukan berarti selesai begitu saja. Putusan ini perlu dibaca dengan spirit upaya pemberantasan kejahatan sistemik dalam undang-undang sektoral seperti lingkungan hidup, kehutanan, dan perpajakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dilakukan secara efektif dan tepat sasaran.

Meskipun putusan ini secara tegas menyebutkan ketentuan pidana pada undang-undang sektoral bisa ditarik sebagai tindak pidana korupsi, namun dalam satu napas yang sama putusan ini juga mengamanatkan adanya tindakan yang proporsional. Hal inilah yang dapat mencegah praktik penegakan hukum yang menjadikan tindak pidana korupsi sebagai "keranjang sampah" oleh sebab penegakan hukum yang tidak proporsional.

Rasa geram terhadap tindakan korupsi sehingga adanya euforia anti-korupsi haruslah dipandang secara tepat, sehingga tidak menimbulkan kontraproduktivitas dalam penyelesaian masalah yang bersifat sistemik dari kejahatan dan upaya anti-korupsi itu sendiri.

Salah satu tujuan reformasi hukum pidana dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru adalah memiliki prinsip dasar yang mendorong terjadinya pemulihan (restore) yang bukan sekadar melakukan penghukuman berbasis pembalasan. Sementara apabila kita kaitkan dengan karakteristik instrumen tindak pidana korupsi, maka selain meminta pertanggungjawaban pidana kepada pelaku, unsur denda dan biaya pengganti sejatinya belum tentu dapat memulihkan kerugian tersebut karena tidak adanya unsur rencana pemulihan.

Sekarang pertanyaannya adalah, jika begitu dalam hal terjadinya kerusakan lingkungan misalnya, apakah instrumen tindak pidana korupsi menjadi cara yang paling tepat? Bukankah upaya memperbaiki kerusakan lingkungan tersebut adalah cara yang lebih rasional, alih-alih hanya menghukum pelaku dan membayar denda ataupun ganti rugi?

Jangan sampai proses penegakan hukum justru mengakibatkan semakin besarnya nilai kerugian keuangan dan kerugian perekonomian tanpa adanya pemulihan dari tindakan tersebut. Oleh karenanya, langkah hukum yang tepat perlu ditempuh semata untuk memulihkan kerugian dan biaya sosial dari kejahatan.

Penegakan hukum seharusnya tidak menimbulkan konsekuensi hilangnya hak negara untuk menuntut pemulihan kerugian yang terjadi. Prosedur yang dijalankan harus tetap menjaga agar negara dapat mengejar pertanggungjawaban secara penuh, baik melalui mekanisme pidana maupun jalur lain yang relevan. Hal ini berarti tidak ada kerugian publik yang dibiarkan tanpa pemulihan.

Dengan demikian, instrumen tindak pidana tidak boleh diposisikan secara sempit hanya sebagai sarana penghukuman individual, apalagi jika hal itu justru mengaburkan persoalan yang lebih luas. Pendekatan penegakan hukum perlu tetap mampu menjangkau dimensi tanggung jawab yang bersifat sistemik, supaya akar permasalahan tidak terabaikan dan upaya perbaikan tata kelola dapat benar-benar tercapai.

Ke depan, penegakan hukum tidak seharusnya dijalankan semata-mata dengan pendekatan yang menonjolkan sensasi pemberitaan di media, dijadikan alat untuk memperbaiki citra politik, atau sekadar menghasilkan capaian statistik yang tampak impresif namun bersifat semu. Orientasi semacam itu berisiko menggeser substansi penegakan hukum dari tujuan utamanya.

Sebaliknya, penegakan hukum perlu diarahkan untuk benar-benar mewujudkan keadilan, memulihkan kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan, serta berkontribusi pada pencapaian tujuan negara, yakni kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Dengan demikian, keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari eksposur atau angka semata, melainkan dari dampak nyata yang dihasilkannya.

*) Nur Fauzi Ramadhan, Co-Founder Asah Kebijakan Indonesia

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.