Kami sudah meminta aparat hukum seperti Polri dan kejaksaan untuk jangan melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa, perangkat desa dan masyarakat desa. Jangan mencari-cari kesalahan, apalagi hanya berdasarkan katanya-katanya orang. Nanti muncul fi
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan membangun Desa Sadar Hukum guna memberi akses bantuan hukum kepada masyarakat desa.

"Kami sudah meminta aparat hukum seperti Polri dan kejaksaan untuk jangan melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa, perangkat desa dan masyarakat desa. Jangan mencari-cari kesalahan, apalagi hanya berdasarkan katanya-katanya orang. Nanti muncul fitnah. Masyarakat desa jangan ditakut-takuti," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan pemerintah telah memberikan pengakuan dan kewenangan luas kepada desa untuk tampil menjadi pelaku utama pembangunan.

Menteri Marwan menilai perlu perhatian lebih terhadap kerentanan masyarakat desa terkait permasalahan hukum seperti sengketa lahan, kriminalisasi dan masalah hukum lain yang sewaktu-waktu dapat menimpa masyarakat desa.

"Kami memberikan langkah konkrit dengan memberi akses bantuan hukum kepada masyarakat desa melalui pembentukan dan pembinaan kelompok masyarakat desa yang sadar hukum," katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menciptakan keluarga sadar hukum menuju masyarakat desa sadar hukum.

Komitmen kerja sama dengan Kemenkumham itu telah ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Ahmad Erani Yustika dengan menggandeng Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Ditjen PPMD Kementerian Desa dan BPHN secara bersama-sama melakukan pembinaan, pelatihan dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penyuluhan hukum dan paralegal di desa.

"Ini masuk dalam kegiatan prioritas dalam perubahan Rencana Kerja pada tahun anggaran 2016 sampai 2019 sebagai upaya serius untuk meningkatkan pemahaman masyarakat desa tentang hukum," ujar Erani.

Keberadaan paralegal di desa, lanjut Erani, menjadi aspek penting dalam mewujudkan desa sadar hukum secara berkelanjutan.

Paralegal tidak hanya memberikan pendampingan atau advokasi tapi juga memberi pembelajaran atau pemahaman tentang hukum terhadap masyarakat desa.

"Kami akan bekerja keras untuk meningkatkan kapabilitas masyarakat desa agar dapat mengadvokasi dirinya sendiri, dan menciptakan keberdayaan masyarakat desa dan kader desa dalaam mengakses penegakan hukum yang berkeadilan. Dalam hal ini hukum harus menjamin hak setiap orang untuk mendapat keadilan tanpa adanya diskriminasi," tegas Erani.

Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016