Jakarta (ANTARA) - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho menegur langsung sopir truk sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2026.
Saat meninjau langsung Gerbang Tol Pejagan di Brebes, Jawa Tengah, Kamis, Agus menghampiri satu unit truk sumbu tiga yang dihentikan petugas.
Ia pun menegur langsung dan menanyakan beberapa pertanyaan kepada sopir truk tersebut.
"Yang menyuruh perusahaan atau kamu sendiri?" tanya Agus.
"Perusahaan, Pak," jawab sopir tersebut.
Sopir itu juga mengaku bahwa dirinya mengangkut barang dari pabrik.
Agus kemudian mengingatkan sopir truk itu agar tidak melintas lagi di jalan tol selama masa pembatasan operasional angkutan barang.
"Ya sudah kamu balik saja. Nanti masyarakat marah kamu kok lewat jalan tol," ucapnya.
Baca juga: Kemenhub minta truk sumbu tiga ke atas patuhi pembatasan
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang saat masa Angkutan Lebaran pada 13 hingga 29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik.
"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan.
Pengaturan tersebut berlaku, baik di jalan tol maupun arteri. Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Namun, distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dua sumbu, terkecuali untuk barang-barang hasil galian, yakni tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan, seperti besi, semen, dan kayu.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas, yaitu kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam.
Selain itu, barang bahan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.
Baca juga: Polri tindak tegas kendaraan sumbu tiga beroperasi saat angkutan Lebaran
Baca juga: Menhub akan evaluasi pembatasan truk sumbu tiga saat periode Lebaran
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.