yang diharapkan dari pemerintah adalah komitmen dalam mempertahankan dan melindungi fungsi kebijakan cukai sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah tengah menyusun rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagai respons terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Lapisan tarif cukai yang baru tersebut diharapkan akan menarik produsen rokok ilegal masuk ke dalam sistem cukai nasional.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah penambahan lapisan tarif cukai rokok tersebut akan efektif mengatasi permasalahan rokok ilegal? Di sisi lain, bagaimana dampak penambahan lapisan cukai tersebut terhadap efektifitas kebijakan cukai dalam melindungi masyarakat dari produk-produk tembakau?

Penting untuk kita ingat bahwa kebijakan cukai pada dasarnya bertujuan untuk menjauhkan jangkauan masyarakat terhadap produk-produk adiktif dan berbahaya, sehingga desain dan implementasinya seharusnya dilakukan sedemikian rupa dan tidak dengan mudahnya dikompromi untuk hal-hal lain, terutama apabila tidak didasarkan dengan bukti ilmiah yang kuat.

Indonesia memiliki sistem cukai tembakau bertingkat (layered/tiered) yang rumit, di mana tarif cukai diterapkan secara berbeda pada produk-produk tembakau berdasarkan jenis (kretek/non-kretek), metode produksi (buatan mesin/buatan tangan), volume produksi, dan harga jual eceran (HJE).

Dilihat dari perspektif kesehatan publik, sebagaimana dikemukakan oleh World Health Organization (WHO), struktur cukai tembakau yang rumit seperti yang diterapkan di Indonesia ini tidak ideal, karena memberikan ruang bagi industri untuk berstrategi dalam memanipulasi produk mereka agar bisa masuk ke dalam tingkatan cukai yang lebih rendah.

Alhasil, rokok yang dijual di pasaran tetap bervariasi, dari harga mahal sampai harga murah, sehingga kebijakan cukai menjadi tidak efektif dalam menurunkan konsumsi rokok.

Kementerian Keuangan pun telah berupaya untuk memangkas layer cukai rokok dari 19 pada tahun 2009 menjadi delapan pada tahun 2022. Kendati demikian, WHO dan organisasi masyarakat seperti Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) merekomendasikan agar struktur cukai rokok cukup hanya 3-5 layer.

Komitmen untuk mencapai lima layer pun sempat diperlihatkan oleh Kementerian Keuangan pada tahun 2017 melalui PMK Nomor 146/PMK.10/2017. Sayangnya, alih-alih meneruskan komitmen untuk mencapai lima layer tersebut, di tahun 2026 ini pemerintah tengah merencanakan penambahan satu layer cukai atas nama mengatasi peredaran rokok ilegal.

Langkah ini tentunya merupakan sebuah kemunduran dari upaya semula untuk menyederhanakan struktur cukai tembakau di Indonesia. Koalisi masyarakat sipil yang bergerak di bidang kesehatan publik sudah sering mengemukakan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang kuat yang menunjukkan bahwa kebijakan cukai, baik tingkat maupun strukturnya, memiliki peran utama dalam meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Kebijakan cukai dan rokok ilegal

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.