Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia menginginkan pemerintah terutama kementerian yang terkait dapat bersikap tegas dalam rangka menyikapi transportasi berbasis aplikasi yang telah beroperasi di sejumlah daerah.

"Ketegasan pemerintah diperlukan guna menyelesaikan konflik (antara transportasi konvensional dan transportasi berbasis aplikasi)," kata Yudi Widiana di Jakarta, Senin.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengemukakan, bila pemerintah ingin melegalkan transportasi berbasis aplikasi maka penting untuk segera diterbitkan aturannya.

Dia memaparkan, penertiban aturan terhadap transportasi berbasis aplikasi penting agar moda transportasi tersebut tidak lagi melanggar Undang-Undang terkait lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Selain itu, bila tidak ada aturan tersebut maka ke depannya akan terus ada aktivitas yang memprotes keberadaan transportasi aplikasi tersebut.

Hal tersebut karena transportasi berbasis aplikasi dinilai menggerus pendapatan dari para pelaku angkutan umum lainnya.

Meski, lanjutnya, diakui transportasi berbasis aplikasi telah banyak dibutuhkan oleh warga masyarakat yang jadi pengguna.

Di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara mengatakan belum ada keputusan pemblokiran media transportasi berbasis aplikasi internet.

"Pemblokiran, nanti kita lihat dulu," kata Rudi Antara ketika ditemui di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, Senin.

Ia juga menjelaskan bahwa semua hal ada aturan dan undang-undangnya. Undang-undang tersebut harus dipatuhi dan dihormati oleh semua pihak.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan membenarkan pihaknya telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk permohonan pemblokiran aplikasi Uber Taksi dan Grab Car.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata saat dihubungi di Jakarta, Senin mengatakan surat tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"Intinya, surat permohonan pemblokiran tersebut karena aplikasi yang dimaksud tidak memenhui peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016