Jika gawai milik orang tua digunakan oleh anak, maka tanggung jawab penyedia platform terkait PP Tunas sudah selesai

Bondowoso (ANTARA) - Perhatian pemerintah terhadap proses tumbuh kembang anak agar lebih sehat secara mental menjadi dasar dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17/2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal dengan PP Tunas.

PP Tunas yang berlaku efektif mulai 28 Maret 2026 tersebut membatasi anak dari berbagai platform digital berisiko tinggi, terutama delapan platform digital pada penerapan awal, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

PP Tunas diikhtiarkan berfungsi sebagai pagar bagi anak-anak Indonesia agar tidak terjebak dalam "pengasuhan" perangkat elektronik yang di satu sisi membawa kebaikan, namun di sisi juga mengusung banyak ancaman.

Hadirnya berbagai platform digital yang menyertai perangkat elektronik itu membawa dampak positif ketika dimanfaatkan untuk menambah pengetahuan bagi anak-anak, termasuk untuk media hiburan dalam durasi terbatas. Bersamaan dengan itu, kehadiran media sosial juga membawa dampak negatif ketika anak memanfaatkan sarana tersebut secara fatalis alias kecanduan. Dalam kondisi seperti itulah PP Tunas harus dihadirkan untuk langkah penyelamatan generasi.

Pada tahap kecanduan ini, ada "biaya sosial" dan "biaya kejiwaan" yang harus ditanggung anak dalam perjalanan kehidupan di masa mendatang. Anak akan menjadi sosok yang asosial atau tidak lagi memedulikan kehidupan yang memerlukan relasi kemanusiaan, termasuk dengan orang tua. Anak bisa tumbuh menjadi sosok dengan pola hidup robotik mengikuti "pengasuhnya", yaitu gawai.

Selain menyoroti peran penyelenggara media elektronik agar mematuhi regulasi untuk melindungi anak dari paparan negatif perangkat maya itu, hal yang tidak boleh dikesampingkan terkait PP Tunas adalah peran orang tua di rumah.

PP Tunas yang mengatur penyedia media elektronik dalam mematuhi aturan tidak akan maksimal untuk melindungi anak jika orang tua tidak menunjukkan kepedulian dan kehadirannya dalam membersamai tumbuh kembang anak di rumah.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia dan dunia diramaikan dengan isu mengenai kekosongan peran ayah dalam keluarga, yang populer dengan sebutan fatherless. Di era modern, saat ini, sejatinya keluarga juga berpotensi mengalami motherless, terutama bagi kaum ibu yang ikut bekerja membantu suami mencari nafkah keluarga.

Ayah atau ibu yang sibuk bekerja merasa lelah ketika sampai di rumah. Pada keadaan seperti ini, pengasuhan anak-anak mereka kemudian diserahkan kepada gawai.

Karena itu, kehadiran PP Tunas harus menjadi momentum bagi para orang tua untuk menguatkan kembali komitmen mendampingi anak dalam perjalanan bertumbuh, bukan hanya fisik, melainkan juga jiwanya. Terlalu memercayakan pengasuhan anak kepada perangkat elektronik di genggaman adalah pilihan yang sangat tidak ramah bagi anak.

Menghindari repot karena lelah setelah bekerja sehingga seolah-olah tidak ada waktu untuk membersamai anak, sebetulnya hanya menunda waktu untuk menuju kerepotan yang lebih rumit di masa yang akan datang.

Anak-anak yang dibiasakan hanya sibuk dengan perangkat gawai di dalam rumah pada akhirnya akan membuat orang tua tidak akan pernah selesai dengan rasa repot dan lelah dalam mengasuh anak.

Anak-anak yang jiwanya bertumbuh tanpa kehangatan kasih sayang tulus dari orang tua akan menjadi generasi yang bermasalah di masa depan. Anak-anak yang lebih banyak diasuh oleh gawai cenderung akan menjadi generasi yang hanya dewasa secara fisik, tapi jiwanya tetap bocah. Ia akan bermasalah secara sosial yang berkepanjangan.

Motif orang tua tidak mau repot dan ruwet dengan urusan pengasuhan anak justru menjadi lebih parah ketika fisik seorang anak tumbuh besar, namun jiwanya tetap sebagai anak kecil.

PP Tunas yang mengatur penyedia media elektronik mungkin sudah mematuhi pembatasan konten dan berbagai sarana pendukung untuk media sosial yang bisa diakses oleh seseorang anak. Hanya saja, tidak sedikit anak yang menggunakan perangkat elektronik milik orang tuanya atau gawai yang kanalnya menggunakan alamat email atas nama orang tuanya.

Jika gawai milik orang tua digunakan oleh anak, maka tanggung jawab penyedia platform terkait PP Tunas sudah selesai. Karena itu, justru peran orang tua yang harus dipastikan dijalankan dengan baik.


Pengasuhan sebagai seni

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.