Padang Panjang (ANTARA News) - Ir (49), seorang nasabah PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, melaporkan lembaga pembiayaan itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang Kota Panjang karena merasa dirugikan.

Ir, warga Jorong Aliran Sungai Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, didampingi kuasa hukumnya, Adril SH, meminta BPSK Padang Panjang bisa memroses tindakan oknum karyawan perusahaan pembiayaan itu yang telah mengabaikan haknya sebagai konsumen.

"Kami melaporkan tindakan PT Adira yang telah melakukan penarikan (eksekusi) paksa barang jaminan fidusia dari konsumenya berupa satu unit kendaraan truck Colt Diesel BA 8349 EU pada tanggal 17 Desember 2015 lalu, dengan alasan klien kita menunggak angsuran," ujar kuasa hukum Ir, Adril SH, di Padang Panjang, Selasa.

Menurut Adril, pihak perusahaan yang beralamat di Jalan Nawawi No. 8 Tarok Bukittinggi ini menarik paksa obyek kredit di tengah jalan. Akibatnya, Ir mengalami kerugian sekitar Rp284 juta.

"Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kami perlu melakukan tindakan ini karena pihak PT Adira Finance melalui karyawannya berinisial Jim, telah mengeksekusi Barang Jaminan Fidusia tanpa dokumen pendukung seperti surat tugas dan sertifikat Fidusia barang yang dieksekusi," terang Adril.

Adril menjelaskan, mobil diambil paksa dua tahun silam setelah kliennya menunggak angsuran selama tiga bulan, tetapi dia berniat untuk melunasi tunggakan tersebut. Bahkan, sempat sudah ada kesepakatan dengan Adira, supaya jangan dieksekusi dulu mobilnya itu.

Namun, tambahnya, secara paksa pihak Adira menarik paksa mobil itu, bahkan dilakukan di tengah jalan saat kliennya menambang.

Yang sangat disayangkan, ujar Adril, ketika kliennya berniat menyelesaikan kewajibannya kepada PT Adira, unit mobil yang dimaksud sudah dilelang tanpa pemberitahuan kliennya.

"Inikan enak di dia aja, konsumen dilindungi undang undang kok, mentang-mentang ada ikatan lalu seenaknya saja. Adira harus bertanggung jawab" tegas Adril.

Sementara itu, BPSK Padang Panjang melalui sektretariatnya Yetti membenarkan jika ada gugatan masuk ke BPSK Padang Panjang dari salah seorang nasabah Adira melalui kuasa hukumnya.

"Berkas gugatan sudah kami terima dan akan kita laporkan ke ketua dan majelis BPSK agar dapat ditindaklanjuti," ujar Yetti.

Anggota BPSK Padang Panjang Ewasoska menyebutkan akan membahas laporan konsumen itu hari ini. "Kami akan bahasnya hari ini," ujarnya.
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016