Jadi tidak ada keputusan blokir dulu untuk saat ini,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara belum memastikan terkait pemblokiran aplikasi Grab Car dan Uber Taksi yang diusulkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Jadi tidak ada keputusan blokir dulu untuk saat ini," kara Rudi saat ditemui di Kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Jakarta, Selasa.

Menurut Rudiantara, aplikasi bersifat netral yang tidak bisa disalahkan dan keputusan pemblokiran harus didiskusikan terlebih dahulu.

"Jangan disalahkan aplikasinya karena sekarang taksi konvensional ada juga yang menggunakan aplikasi, aplikasi itu netral, kita tahu Taksi Express juga bekerja sam dengan indosat," katanya.

Dia mengatakan pihaknya mendorong inovasi dan kreativitas dalam penggunaan aplikasi, terutama untuk konteks "digital economy" dalam upaya untuk menerapkan "light touch regulation" (regulasi yang tidak kaku) bukan "heavy regulation".

"Contoh, start-up tidak perlu minta izin kepada Kemenkominfo, tetapi nanti kalau mau menjalankan untuk melayani publik, itu harus ada akreditasi dan perlindungan konsumen," katanya.

Rudiantara mengatakan pihaknya akan membicarakannya dengan Kementerian Perhubungan terkait solusi aplikasi dan transportasi.

"Bagaimana cara membatasi sementara dulu, kita lihat industrinya kita lihat apakah armadanya yang sekarang sustainable (berkelanjutan) atau tidak, jadi kita melihatnya dengan konteks itu jangan seolah-olah hanya izin-izin aja, izin itu yang harus diatur oleh kita," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah melayangkan surat kepada Menkominfo untuk pemblokiran kedua aplikasi tersebut.

Dalam Surat Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 Uber Asia Limited 9Uber Taksi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan turunannya.

Tercantum bahwa Kemenhub meminta aplikasi Uber untuk diblokir dan dilarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kemenkominfo.

Sementara untuk Grab Car Kemenhub meminta untuk diblokir karena mengoperasikan kendaraan pelat hitam atau pribadi atau rental yang belum statusnya sebagai perusahaan angkutan umum.

Serta melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016