Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur optimistis melalui implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak berupaya menekan pergerakan daring yang memicu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di provinsi tersebut.
"Kecenderungan kasus pelecehan via daring marak, namun dengan ketentuan ini diharapkan dapat menekan dan mengeliminasi kasus terkait anak di lingkungan digital," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kaltim Kholid Budhaeri di Samarinda, Selasa.
UPTD PPA Kaltim mengungkapkan bahwa tren TPPO sasaran anak melonjak akibat maraknya fenomena transaksi terselubung melalui ruang media daring.
Baca juga: Pemkab Kolaka siapkan RTH guna dukung kebijakan pembatasan medsos anak
Pada tahun lalu saja, UPTD PPA Kaltim mencatat telah melakukan pendampingan hukum pada lebih dari enam kasus TPPO anak.
"Sebagian besar korban eksploitasi yang diselamatkan dan ditangani di wilayah Kaltim ternyata justru didatangkan secara ilegal dari luar daerah, dengan komunikasi terselubung secara daring," jelas Kholid.
Menurut dia, pesatnya akses media daring membuat transaksi kejahatan eksploitasi dapat terjadi di mana saja tanpa batasan tempat yang jelas.
Sebagai bentuk respons atas ancaman tersebut, PPA terus menggencarkan berbagai langkah lintas sektor guna mewujudkan kawasan yang ramah bagi anak. Termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun dinas terkait untuk memperbanyak ruang publik bermain anak, pojok baca ramah anak, hingga penampungan aman.
"Kondisi ruang digital yang rentan penyalahgunaan secara langsung membuat anak-anak menjadi kelompok yang paling mudah terjebak sebagai korban eksploitasi," kata Kholid.
Ia mencontohkan kerentanan pada anak putus sekolah dari kampung yang merantau ke Samarinda dan Balikpapan, di mana kasusnya telah banyak difasilitasi di rumah penampungan.
Salah satu kasus menonjol yang ditangani lembaganya adalah temuan operasi Kepolisian Daerah di sebuah kafe terkait eksploitasi anak sebagai pemandu lagu.
Kholid bercerita pengalaman penanganan kasus lintas wilayah lainnya yang terungkap melalui operasi gabungan di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menyelamatkan empat korban asal Sulawesi Tenggara.
"Para pelaku kejahatan ini umumnya beraksi menggunakan modus penipuan secara daring dengan menebar janji-janji pekerjaan yang sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan," ungkap Kholid.
Baca juga: Kaltim gencarkan penyuluhan ke sekolah dalam implementasi PP Tunas
Baca juga: Sosialisasikan PP Tunas, Mendikdasmen ajak sekolah perkuat budaya 3S
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.