Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur bersiap menindaklanjuti aturan perlindungan anak di ruang digital yang diberlakukan pemerintah pusat pada tahun ini.
"Pemerintah kabupaten mendukung pelaksanaan aturan perlindungan anak di ruang digital," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, Selasa, ketika ditanya menyangkut PP Tunas (Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola) untuk melindungi anak di ranah digital di Penajam.
Aturan tersebut membatasi akses media sosial dan platform berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun, serta mewajibkan persetujuan orang tua untuk anak di bawah 13 tahun.
"Aturan itu tidak bertujuan melarang anak menggunakan media sosial, melainkan membatasi akses berdasarkan kelompok usia. Dan diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak, seiring meningkatnya jumlah pengguna internet usia dini," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara fokus pada edukasi dan sosialisasi literasi digital, terutama kepada pelajar agar memahami penggunaan digital secara bijak sesuai aturan yang berlaku.
Kemudian juga peningkatan kapasitas tenaga pendidik atau guru mendampingi pelajar dalam menggunakan internet secara bijak, juga mendorong penggunaan permainan tradisional dan membatasi konten berbahaya serta perundungan siber (cyberbullying).
Langkah tersebut bertujuan menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak, kata Tohar, dan didukung dengan pemantauan serta evaluasi dari pemerintah pusat.
Orang tua diimbau tidak hanya membatasi, tetapi juga memberikan edukasi agar anak dapat tumbuh menjadi pengguna teknologi yang bertanggung jawab dan aman, mendampingi anak saat mengakses internet, terutama pada usia dini untuk memahami aktivitas daring anak.
Sejumlah orang tua yang berhasil ditemui menyambut positif pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) tersebut.
Aturan itu dapat melindungi anak dari paparan konten negatif di ruang digital, menurut salah satu warga Kabupaten Penanaman Paser Utara, Halwiana Saleh, pemerintah harus melakukan pengawasan dan penyaringan konten di ruang digital yang lebih ketat.
Baca juga: Dirut RS Langowan: PP Tunas jawaban darurat kesehatan publik
Baca juga: PP Tunas tekan pergerakan daring pemicu TPPO anak di Kaltim
Baca juga: Pemkab Kolaka siapkan RTH guna dukung kebijakan pembatasan medsos anak
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.