Sinergi lintas sektor merupakan kunci utama menghadirkan kelancaran dan keselamatan, mengiringi langkah masyarakat sepanjang perjalanan dalam momentum Lebaran
Jakarta (ANTARA) - Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada periode 2020 hingga 2022. Melalui perusahaannya, Amsal menawarkan jasa produksi video kepada sejumlah pemerintah desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa.
Penawaran tersebut disepakati, pekerjaan dilaksanakan, hasil diserahkan, dan pembayaran dilakukan sesuai kontrak. Dalam persidangan, sejumlah kepala desa bahkan menyatakan puas atas hasil pekerjaan tersebut serta mengakui manfaatnya bagi promosi potensi desa.
Perkara ini berubah ketika audit inspektorat menilai adanya selisih antara biaya yang diajukan dengan perhitungan versi auditor. Sejumlah komponen kerja kreatif seperti konsep, ide, editing, hingga penggunaan peralatan dinilai tidak memiliki nilai dan dihitung nol rupiah.
Dari konstruksi tersebut, muncul klaim kerugian keuangan negara yang kemudian menjadi dasar penetapan Amsal sebagai tersangka dan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa pekerjaan telah selesai, tidak ada keberatan dari pihak desa, serta tidak ditemukan persoalan dalam penggunaan anggaran pada saat pemeriksaan sebelumnya. Namun, proses hukum tetap berjalan dan menempatkan Amsal dalam ancaman pidana penjara.
Kondisi ini memicu perhatian publik hingga Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum. DPR menyoroti cara pandang aparat penegak hukum yang menilai kerja kreatif tanpa mempertimbangkan karakteristiknya yang tidak memiliki standar harga baku, serta mengingatkan pentingnya menghadirkan keadilan substantif dalam penegakan hukum.
Dalam hal itu, kasus Amsal Sitepu tidak lagi hanya perkara individual, melainkan mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait cara hukum memandang dan memperlakukan profesi kreatif.
Menimbang kerugian negara dalam kerja kreatif
Dalam hukum pidana korupsi, kerugian keuangan negara merupakan unsur penting yang perlu dibuktikan secara cermat dan proporsional. Dalam kasus Amsal Sitepu, penilaian mengenai kerugian negara bertumpu pada perbedaan antara nilai kontrak dan perhitungan versi auditor, termasuk penilaian terhadap sejumlah komponen kerja kreatif, seperti ide, konsep, dan proses produksi yang dinilai tidak memiliki nilai.
Pendekatan ini menunjukkan adanya perbedaan cara pandang dalam memahami karakteristik jasa kreatif. Berbeda dengan pengadaan barang yang relatif memiliki standar harga, jasa kreatif cenderung bersifat dinamis dan tidak selalu memiliki tolok ukur baku. Nilai suatu karya sering kali mencakup proses, keahlian, pengalaman, serta risiko kerja yang tidak seluruhnya dapat diukur secara kuantitatif.
Di sisi lain, fakta persidangan juga memperlihatkan bahwa pekerjaan telah diselesaikan, diterima oleh pihak desa, dan tidak menimbulkan keberatan pada saat pelaksanaan. Hal ini menjadi bagian penting dalam melihat secara utuh konteks peristiwa, khususnya dalam menilai apakah terdapat kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana.
Perkara ini memperlihatkan pentingnya kehati-hatian dalam menilai unsur kerugian negara, terutama ketika berhadapan dengan sektor yang memiliki karakteristik khusus, seperti industri kreatif. Pendekatan yang lebih kontekstual dan proporsional menjadi relevan agar penegakan hukum tetap selaras dengan prinsip keadilan serta memberikan kepastian bagi berbagai profesi, termasuk pelaku ekonomi kreatif.
Ultimum remedium
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.