Jakarta (ANTARA) - Komisi VI DPR RI meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan untuk melibatkan koperasi, termasuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam kegiatan usaha di wilayah operasional perusahaan, guna mengatasi praktik penambangan liar atau ilegal.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama (Dirut) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dirut PT Aneka Tambang (Antam), Dirut PT Bukit Asam (PTBA), dan Dirut PT Timah di Jakarta, Selasa.

Ia menilai pelibatan koperasi merupakan langkah strategis untuk melegalkan aktivitas penambang rakyat sekaligus memutus rantai pemilik modal atau cukong yang selama ini memanfaatkan penambang liar.

Nurdin menegaskan bahwa empat entitas BUMN tambang tersebut wajib mendukung program Presiden terkait penguatan koperasi, termasuk program prioritas Kopdes Merah Putih.

Baca juga: Inalum catat laba bersih Rp2,43 triliun pada 2025

Ia mencontohkan PT Timah yang telah melaksanakan keputusan rapat sebelumnya dengan mengintegrasikan penambang liar ke dalam koperasi.

“PT Timah sudah melaksanakan skema kemitraan dengan koperasi, dan ini patut diapresiasi,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa hingga kini belum ada peta jalan (roadmap) pelibatan koperasi dari BUMN tambang lainnya.

Padahal, menurutnya, pendekatan koperasi diyakini dapat mengatasi praktik cukong yang memperkaya diri dengan memanfaatkan penambang liar, sekaligus memberi kepastian hukum bagi penambang rakyat.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.