Jakarta (ANTARA) - Kualitas udara di Jakarta berdasarkan laman IQAir pada Rabu pagi masuk kategori tidak sehat, seiring kembalinya aktivitas warga DKI Jakarta pascalibur Lebaran 2026.
Indeks Kualitas Udara atau Air Quality Index (AQI) yang dipantau pada pukul 07.07 WIB menunjukkan Jakarta menempati peringkat ke-2 kota dengan kualitas udara tak sehat.
Kualitas udara Jakarta berada di angka 165 dengan nilai konsentrasi partikel halus PM2.5 berada di angka 70,5 mikrogram per meter kubik, yang berarti dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Masyarakat pun diimbau agar tetap menjaga kesehatan dan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sementara itu, kualitas udara dengan kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika, dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Kemudian, kategori sedang, yaitu kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299, artinya kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, kategori berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius terhadap populasi.
Baca juga: DKI identifikasi ulang aksi yang bisa kendalikan polusi udara
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama pada Rabu, yaitu Chiang Mai (Thailand) dengan angka 203, lalu Shang Hai (China) di urutan ketiga dengan angka 158, urutan keempat ditempati Kolkata (India) dengan angka 153, dan urutan kelima diduduki Yangon (Myanmar) dengan angka 142.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan respon cepat untuk menanggulangi pencemaran udara di ibu kota saat musim kemarau, yang diprediksi terjadi pada awal Mei hingga Agustus mendatang.
Langkah cepat penanganan pencemaran udara saat kemarau itu meliputi peningkatan kualitas sistem pemantau kualitas udara dan uji emisi kendaraan bermotor.
Selain itu, Pemprov DKI juga memiliki Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang sedang dievaluasi dari berbagai aspek, mulai dari tren PM2.5, beban emisi per sektor hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Menurut Pemprov DKI, pengendalian pencemaran udara tidak dapat dilakukan oleh satu wilayah secara parsial sehingga diperlukan aksi bersama yang terintegrasi antar organisasi perangkat daerah serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta.
Baca juga: 23 ribu kendaraan di Jakarta sudah diuji emisi pada awal tahun 2026
Baca juga: DKI siapkan respon cepat tanggulangi pencemaran udara saat kemarau
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.