Pendekatan persuasif tetap dikedepankan guna menghindari potensi konflik sosial
Banjarbaru (ANTARA) - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, Kabupaten Banjar, sebagai bagian dari upaya tegas menjaga kelestarian hutan konservasi.
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dishut Kalsel Rudiono Herlambang di Banjarbaru, Rabu, mengatakan penertiban dilakukan Tim Pengamanan Kawasan Hutan pada wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung sebagai langkah memperkuat pengawasan di kawasan lindung.
“Di lokasi, petugas mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal. Mereka kemudian didata dan dimintai keterangan, dengan asal dari beberapa desa sekitar seperti Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, ia menyampaikan bahwa petugas mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI, dengan barang bukti meliputi satu unit mesin diesel, tiga unit genset berbagai kapasitas, serta peralatan manual seperti linggis, palu, gergaji, dan karpet pengolahan emas.
Baca juga: PTBA minta peninjauan ulang harga DMO batu bara
“Selain penindakan, pendekatan persuasif tetap dikedepankan guna menghindari potensi konflik sosial. Para pekerja diminta menghentikan aktivitas dan mengosongkan kawasan hutan negara secara mandiri dalam waktu dua hingga tiga hari,” ucapnya.
Sebagai langkah lanjutan, kata dia, petugas memasang spanduk peringatan di titik lokasi untuk menegaskan status kawasan konservasi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
Rudiono menegaskan penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada penertiban awal dan memastikan aktivitas PETI itu akan diproses ke tahap penyidikan sebagai bagian dari penegakan hukum di kawasan hutan.
“Kasus ini kami lanjutkan ke penyidikan. Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak oleh aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan negara,” ujar Rudiono.
Dishut Kalsel menegaskan penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam program Revolusi Hijau guna memastikan kelestarian sumber daya alam tetap terjaga dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Baca juga: Komisi VI minta BUMN tambang libatkan koperasi atasi penambangan liar
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.