"Sidang kasus gratifikasi-TPPU terdakwa Nurhadi, agenda putusan,"

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi menghadapi sidang putusan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.

"Sidang kasus gratifikasi-TPPU terdakwa Nurhadi, agenda putusan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Adapun sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji.

Sebelumnya, Nurhadi dituntut pidana selama 7 tahun penjara, hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider pidana penjara selama 140 hari, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp137,16 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan pada periode 2013-2019 dan TPPU periode 2012-2018 tersebut, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar.

Gratifikasi diduga diterima dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, pada saat Nurhadi menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris MA.

Uang diterima Nurhadi melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi sekaligus orang kepercayaannya serta rekening atas nama orang lain yang diperintahkan oleh Nurhadi maupun Rezky, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.

Adapun gratifikasi antara lain diduga didapat dari beberapa pihak, yaitu dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma; Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (Almarhum) Bambang Harto Tjahjono; serta PT Sukses Abadi Bersama pada kurun waktu 22 Juli 2013 sampai dengan 24 November 2014 senilai Rp11,03 miliar.

Selain menerima gratifikasi, Nurhadi juga diduga melakukan TPPU senilai total Rp308,1 miliar yang meliputi Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp835 juta (kurs Rp16.700 per dolar AS).

Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.

Dengan demikian, eks Sekretaris MA tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi harap putusan adil hakim atas kasusnya

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dituntut 7 tahun bui kasus gratifikasi-TPPU

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi hadapi sidang tuntutan gratifikasi dan TPPU

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.