Itu merupakan target yang tidak terlalu sulit karena Presiden Jokowi sudah memberikan kemudahan izin dalam berbisnis seperti izin UMKM, izin penggunaan virtual office dan lainnya."
Jakarta (ANTARA News) - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) optimistis peringkat kemudahan berbisnis Indonesia bakal naik bila berbagai kebijakan pemerintah guna mengatasi hambatan benar-benar dijalankan dengan baik.

"Itu merupakan target yang tidak terlalu sulit karena Presiden Jokowi sudah memberikan kemudahan izin dalam berbisnis seperti izin UMKM, izin penggunaan virtual office dan lainnya," kata Ketua Kompartemen Hubungan Perdagangan Internasinal HIPMI Jawa Timur, Erwin Soerjadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sebagaimana diketahui, Indonesia berhasil menduduki peringkat 109 dari 189 negara dalam hal kemudahan berbisnis (Easy of Doing Business).

Survei yang dirilis Grup Bank Dunia pada Oktober tahun lalu tersebut menunjukkan kenaikan peringkat bagi kemudahan berbisnis di Indonesia dari yang sebelumnya di posisi 120.

Namun, Presiden Jokowi menargetkan agar posisi Indonesia dalam kemudahan berbisnis naik ke peringkat 40 mengingat kenaikan peringkat Indonesia masih belum mampu menggeser negara pesaing di regional ASEAN seperti Singapura yang berada di posisi pertama, Malaysia di peringkat 18, dan Thailand yang duduk di posisi 49.

Sebelumnya, Pemerintah menyiapkan pedoman serta perubahan berbagai peraturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha, untuk memberikan jalan bagi para investor untuk memulai bisnis di Indonesia.

"Kita berpacu dengan waktu dan harus segera diselesaikan untuk kemudian dibawa pada rapat kabinet," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi membahas "easy of doing business" di Jakarta, Kamis (3/3).

Pedoman ini siap dikeluarkan pemerintah karena menurut laporan terbaru Bank Dunia, kemudahan berusaha di Indonesia saat ini masih berada pada posisi 109, bandingkan dengan Malaysia di peringkat 18, Thailand peringkat 48 dan Vietnam peringkat 90.

Dalam laporan survei tersebut ada 10 indikator yang dinilai antara lain kemudahan memulai bisnis, perizinan gedung, pendaftaran kepemilikan, pembayaran pajak, kemudahan mendapatkan kredit dan perjanjian kerja sama.

Selain itu, indikator lainnya adalah kemudahan mendapatkan listrik, perdagangan lintas batas, penyelesaian masalah kepailitan dan perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Salah satu peraturan yang diperbaiki adalah aturan modal dasar pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang sebelumnya ditetapkan minimal Rp50 juta, akan dilakukan pengecualian untuk UMKM yang besarannya diserahkan pada kesepakatan bersama.

Kemudian, juga dilakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan gudang, sehingga penerbitan tanda daftar gudang (TDG) dipersingkat menjadi satu hari.

Namun, untuk penyediaan gudang dengan luas kurang dari 98 meter persegi yang biasa digunakan oleh UMKM, tidak lagi memerlukan perizinan seperti TDG, kecuali untuk barang kebutuhan pokok.

Kementerian PUPR juga akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar prosesnya lebih sederhana menjadi maksimal tujuh hari dan biaya dipotong 50 persen.

"Kita akan melakukan sosialisasi seluruh peraturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha ini dalam waktu dekat bersama-sama BKPM dan kementerian serta lembaga lain," tutur Darmin.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016