Jakarta (ANTARA) - Pemerhati anak, Nahar memandang Indonesia menjadi pelopor dalam pemanggilan platform global yang tidak patuhi aturan larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.

"Bagus ya, Indonesia terdepan. Langkah bagus dan perlu didukung," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memanggil pihak Meta dan Google karena kedua raksasa teknologi tersebut melanggar ketentuan dari Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas.

Upaya tegas Indonesia itu kemudian diikuti oleh Pemerintah Australia yang kini sedang menyelidiki lima platform media sosial karena tidak mematuhi larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.

Meta dan Google merupakan dua raksasa teknologi yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku setelah PP Tunas efektif sejak Sabtu (28/3).

Baca juga: Rektor UIN: Permen Nomor 9 Tahun 2026 investasi kepemimpinan nasional

Meta merupakan perusahaan induk atas platform digital Threads, Facebook, dan Instagram.

Sementara Google merupakan perusahaan induk atas platform YouTube.

Platform-platform digital tersebut dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dan wajib membatasi akses anak ke layanannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.

Platform digital tidak dibolehkan memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak usia di bawah 16 tahun. Platform digital juga harus memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital berisiko tinggi milik anak usia di bawah 16 tahun.

Baca juga: Meta-Google dipanggil, KPAI minta platform digital patuhi PP Tunas
Baca juga: Pemerhati anak: PP Tunas lindungi anak dari kejahatan dunia digital

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.