Jakarta (ANTARA) - Kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan yang diterapkan pemerintah untuk aparatur sipil negara merupakan langkah taktis jangka pendek untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak harian tanpa mengorbankan produktivitas dan pelayanan publik.
"WFH ini murni langkah taktis jangka pendek, sebuah quick relief untuk menekan konsumsi BBM harian, tanpa sedikit pun mengorbankan produktivitas dan pelayanan publik," kata Staf Khusus Wakil Presiden Nico Harjanto dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pandangan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang sebelumnya mengatakan kebijakan WFH bukan solusi efektif untuk menekan konsumsi BBM.
Dalam keterangannya, Nico menegaskan bahwa masukan dari tokoh bangsa seperti Jusuf Kalla selalu menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan.
Selain mengambil langkah taktis jangka pendek, Nico menambahkan bahwa pemerintah juga menyiapkan solusi fundamental melalui transisi energi dalam jangka menengah dan panjang.
Langkah tersebut mencakup percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik, transisi menuju bioenergi B50, serta penguatan infrastruktur dan produksi BBM domestik.
Menurut Nico, upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah tantangan konsumsi energi.
"Krisis hari ini kita urai dengan cepat tanpa mengorbankan stabilitas perekonomian nasional, sembari terus membangun kedaulatan energi masa depan," katanya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla menyatakan bahwa kebijakan WFH tidak serta-merta menekan konsumsi energi karena penggunaan listrik tetap berjalan meskipun aktivitas dilakukan dari rumah.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga produktivitas dalam menghadapi situasi ekonomi, dengan tidak menjadikan WFH sebagai alasan untuk mengurangi aktivitas kerja.
Baca juga: Ketua DPR ingatkan WFH ASN tetap jaga produktivitas pelayanan publik
Baca juga: Mendagri terbitkan SE atur ketentuan WFH ASN pemda
Baca juga: Pram akui bersyukur kebijakan WFH ASN diterapkan setiap Jumat
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.