Bandarlampung (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor Kota Bandarlampung Kombes Hari Nugroho membenarkan satu orang narapidana telah tewas akibat ditikam senjata tajam oleh sesama napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa Bandarlampung.

"Kejadian tersebut diduga akibat perselisihan terkait utang piutang antara napi di dalam lapas itu," kata Kapolresta, di Bandarlampung, Sabtu.

Menurut dia, pihaknya langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan prarekonstruksi untuk mengetahui penyebab terjadi perkelahian hingga mengakibatkan Sirajudin (25) napi kasus pencurian tewas Jumat (18/3) malam.

Ia melanjutkan, pihaknya telah meminta keterangan sepuluh napi dan sekarang masih dalam penyelidikan.

"Sepuluh napi itu dibawa ke Polresta Bandarlampung untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut," kata dia pula.

Hari menyebutkan, sepuluh napi yang dibawa itu, di antaranya Ari Saputra napi kasus pencurian dengan kekerasan yang dihukum 18 tahun penjara, Asep Kurniawan napi kasus perlindungan anak dihukum lima tahun penjara, Wandi Adi Saputra napi kasus pengeroyokan yang dihukum delapan tahun penjara.

Kemudian, Riski Ardiyanto napi kasus pembunuhan berencana dihukum 20 tahun penjara, Jumari napi kasus penadahan barang curian dihukum dua tahun penjara, Kusnadi napi kasus pencurian dengan kekerasan dihukum 20 tahun penjara.

Selanjutnya, Rahman napi kasus penganiayaan dihukum dua tahun penjara, Anwar alias Tuan Raja Ison napi kasus pembunuhan berencana dihukum 20 tahun penjara, Rojali napi kasus pencurian dengan kekerasan dihukum 17 tahun penjara, dan Saifullah napi kasus pencurian dengan kekerasan dihukum 10 tahun penjara.

"Sampai saat ini kami belum menetapkan tersangka, karena masih dalam pemeriksaan jajaran Reskrim," ujarnya pula.

Pewarta: Budisantoso B & Agus S
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016