Palu (ANTARA) - Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) melibatkan 300 mahasiswa utnuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan.

"Salah satu fokus KKN Tematik, yaitu mengidentifikasi tanah-tanah wakaf di wilayah Sulawesi Tengah," kata Ketua Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIN Datokarama Palu Sahran Raden di Palu, Senin.

Baca juga: Kemendagri dukung KKN Tematik USK, mahasiswa edukasi mitigasi bencana

Ia mengemukakan sekitar 800 bidang tanah wakaf, baik itu yayasan, madrasah, tempat pemakaman umum, dan rumah ibadah yang hingga kini belum bersertifikat dilakukan identifikasi oleh mahasiswa, untuk kepentingan percepatan sertifikasi tanah.

Dari 800 bidang tanah wakaf yang belum memiliki alas hak, sebagian besar berada di wilayah Kota Palu. Melalui kerja sama UIN Datokarama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, pihaknya ikut serta dalam program sertifikasi tanah melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kami ingin berkontribusi dalam mengamankan dan memberikan kepastian hukum atas aset-aset umat, baik itu madrasah, yayasan, tempat pemakaman umum, dan rumah ibadah," ujarnya.

Ia memaparkan KKN Tematik merupakan bentuk pengabdian yang sangat spesifik, dimana mahasiswa tidak hanya hadir secara fisik, tetapi membawa misi untuk membantu validasi data, pemetaan, dan sosialisasi pentingnya sertifikasi tanah.

KKN Tematik dilaksanakan pada April 2026, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Tengah.

Baca juga: Perpusnas: KKN Tematik Literasi gerakkan budaya baca komunitas lokal

Baca juga: Wamendiktisaintek: KKN Tematik Literasi perluas peran perpustakaan

Pada percepatan proses sertifikasi tanah wakaf, kata dia, mahasiswa KKN di lapangan harus membantu mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW), kemudian tanah-tanah wakaf, termasuk tanah atau lahan rumah ibadah yang sudah AIW agar dilanjutkan ke BPN tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk disertifikatkan.

"Kami berharap program ini memberikan manfaat bagi umat, dan kami memastikan lewat program ini tidak ada lagi tanah wakaf atau lahan masyarakat yang tidak memiliki alas hak, karena sertifikasi tanah memiliki kekuatan hukum tetap," tutur Sahran.

Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.