Jambi (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang pengedar 2 kilogram sabu-sabu dan 5.051 pil ekstasi siap edar di salah satu kamar hotel di Kota Jambi.

"Kasus itu diungkap pada Sabtu (4/4) dini hari, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sekitar dua kilogram sabu-sabu dan 5.051 butir pil ekstasi di sebuah hotel di Kota Jambi," kata Kepala Polresta Jambi Komisaris Besar Polisi Boy Sutan Binanga Siregar saat merilis kasus tersebut di Jambi, Senin.

Dia menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Jambi.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Palembang yang melintas di Kota Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25), ketiganya warga Pekanbaru, Riau.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu tas sandang hitam yang disimpan dalam lemari kamar hotel, berisi dua paket besar sabu-sabu dengan berat sekitar 2.000 gram serta 50 bungkus pil ekstasi dengan total 5.051 butir.

Dari hasil pemeriksaan, RL diketahui berperan sebagai kurir utama yang diperintah seorang pria berinisial S (dalam penyelidikan). RL bersama RT ditugaskan menjemput narkotika di Pekanbaru untuk kemudian diantarkan ke Jambi dan Palembang.

Baca juga: Pengaruh narkoba pengemudi mobil mewah tabrak pagar Mapolda Jambi

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Ajun Komisaris Polisi Tito Alhafest juga mengungkap bahwa total sabu-sabu yang dibawa awalnya mencapai sekitar 5 kilogram, namun sebanyak 3 kilogram telah lebih dahulu diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kota Jambi.

Sementara itu, RT berperan membantu RL dalam pengantaran barang, bahkan telah dua kali ikut dalam perjalanan serupa.

Dia dijanjikan upah sebesar Rp6 juta, namun baru menerima sekitar Rp4,5 juta. Sedangkan tersangka SA mengaku hanya diajak bekerja dengan dalih pekerjaan di bidang tower di Palembang dan tidak mengetahui adanya narkotika dalam perjalanan tersebut.

"RL diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika, yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran barang haram ini dan kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pelaku lain yang berperan sebagai pengendali,” kata Tito Alhafest.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan total barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polresta Jambi diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 25.000 hingga 45.000 jiwa manusia dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Namun demikian, angka tersebut merupakan estimasi dan dampak sebenarnya bisa lebih luas.

"Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba, khususnya di Kota Jambi. Kami terus mengejar bandar dan jaringan di atasnya," tegas Tito.

Baca juga: Polri tangkap tiga bersaudara yang jadi bandar besar narkoba Jambi

Baca juga: Polisi Jambi tetapkan dua WBP tersangka penyelundupan narkoba di Lapas

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.