Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakselerasi pemenuhan sertifikasi halal bagi industri barang gunaan menjelang pemberlakuan kewajiban pada 18 Oktober 2026, melalui penguatan ekosistem halal dari hulu hingga hilir guna memastikan kesiapan industri nasional.

‎Menhadapi pemberlakuan kewajiban tersebut yang mencakup produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan, Kemenperin mendorong percepatan implementasi berbagai program strategis, termasuk pengembangan industri halal sesuai Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahap II 2025–2029.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan di Jakarta, Senin menegaskan, sertifikasi halal ditujukan untuk mengambil peluang besar Indonesia untuk menjadi pemain utama industri halal global.‎

“Sudah saatnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, bukan hanya sebagai pasar bagi produk luar negeri. Kinerja ekspor produk halal, termasuk sektor modest fashion, menunjukkan potensi yang sangat besar, dengan capaian mencapai 8,28 miliar dolar AS pada tahun 2024,” kata Menperin.‎

Baca juga: Menpar tekankan pentingnya perkuat kolaborasi di sektor pariwisata

Disampaikan dia, sebagai bagian dari percepatan tersebut, fokus utama diarahkan pada penguatan sektor industri makanan dan minuman serta industri tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki yang termasuk dalam kategori barang gunaan.

Dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku industri, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil Kemenperin menggelar kegiatan TEXTalk yang diikuti lebih dari 180 peserta dari berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan ini menjadi sarana diseminasi implementasi sertifikasi halal, khususnya untuk sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).‎

Adapun sertifikasi halal untuk barang gunaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta regulasi turunannya yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ketentuan ini mencakup berbagai produk seperti sandang, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, hingga bahan penyusunnya, terutama yang mengandung unsur hewani.‎

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.