Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyampaikan bakal tetap menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap berada di kisaran 9-13 persen.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur imbas dari konflik di Timur Tengah.
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen. Jadi harga tiket di kisaran 9-13 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Untuk menahan kenaikan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah mekanisme.
Baca juga: INACA minta fuel surcharge-TBA tiket pesawat naik imbas geopolitik
Pertama, pemberian insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi.
"Dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi kalau kita persiapkan untuk dua bulan maka ini Rp2,6 triliun," kata dia.
Kebijakan ini akan diberlakukan selama dua bulan dan akan dievaluasi lebih lanjut mengikuti perkembangan situasi geopolitik di Timur Tengah.
Mekanisme kedua, pemerintah memberikan insentif bea masuk sebesar 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat.
"Jadi suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0 persen sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan," jelasnya.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.