Jakarta (ANTARA) -

Pemerintah resmi menaikkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur akibat konflik di Timur Tengah.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pesawat, baik bermesin jet maupun baling-baling (propeller). Sebelumnya, batas fuel surcharge untuk pesawat jet ditetapkan sebesar 10 persen, sementara untuk propeller sebesar 25 persen.

Dengan demikian, kenaikan fuel surcharge untuk pesawat jet mencapai 28 persen, sedangkan untuk propeller naik 13 persen.

“Sebelumnya (pesawat) jet hanya 10 persen dan (pesawat) propeller 25 persen, sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Baca juga: Pengamat: Sustainable Aviation Fuel dapat bantu penerbangan domestik

Sebagai informasi, fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk menutup fluktuasi harga bahan bakar di pasar global.

Airlangga menjelaskan, sejumlah negara juga telah mengalami kenaikan harga avtur. Ia mencontohkan harga bahan bakar jet di Thailand mencapai Rp29.518 per liter dan di Filipina sebesar Rp25.326 per liter.

Sementara di Indonesia, harga avtur di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Tangerang, naik menjadi Rp23.551,08 per liter.

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga avtur. Adapun Pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap berada di kisaran 9-13 persen.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.