Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai penguatan transformasi digital mewujudkan pelayanan publik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri yang lebih humanis dan bebas malaadministrasi.
Dalam Rapat Kerja Pengawasan Inspektorat Pengawasan Umum Polri Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (2/4), ia mengatakan tata kelola pelayanan publik merupakan isu penting di kepolisian.
"Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, penyelenggara negara dituntut untuk menghadirkan desain layanan digital yang prima dan konsisten," kata Najih, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, seluruh pihak perlu mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto terkait transformasi digital dalam reformasi pelayanan publik.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tuntutan utama sekaligus tren global dalam modernisasi administrasi negara, khususnya dalam upaya Indonesia memenuhi standar negara maju untuk bergabung dengan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Maka dari itu, ia mendorong Polri untuk terus memperkuat transformasi digital dalam sistem pengawasannya.
Guna mewujudkan pelayanan Polri yang responsif dan humanis pada era teknologi informasi, Najih merinci setidaknya terdapat empat pilar transformasi yang harus dijalankan, yakni transformasi organisasi, transformasi operasional, transformasi pelayanan publik, dan transformasi pengawasan.
"Ombudsman akan terus menilai bagaimana keempat aspek ini ditingkatkan," tuturnya.
Baca juga: Soal Reformasi Polri, Ombudsman ingatkan catatan laporan masyarakat
Selain harus memenuhi standar yang ditetapkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kata dia, Polri juga harus konsisten menjalankan standar internal dibarengi dengan pengawasan lapangan yang ketat.
Najih juga menyoroti urgensi pengelolaan pengaduan masyarakat yang belum optimal, baik di instansi pemerintahan maupun kepolisian.
Dia berpendapat penggunaan mesin penjawab otomatis (bot) pada pusat panggilan (call center) tidak memberikan solusi konkret bagi pelapor.
Karena ketika masyarakat mengadu, sambung dia, harapan utamanya merupakan penyelesaian, sehingga harus ada operator mumpuni yang tidak hanya bertugas mendata, tetapi juga memroses dan mengomunikasikan laporan agar mendapat respons cepat.
"Dengan begitu, tidak ada lagi keluhan turunan mengenai buruknya tata kelola pengaduan itu sendiri," ujar Najih menegaskan.
Sebagai bahan evaluasi, Najih memaparkan data penanganan laporan masyarakat terkait kepolisian di Ombudsman RI selama periode 2024 hingga 2026.
Dari total 1.551 laporan yang masuk, tercatat masalah paling dominan berupa penundaan berlarut yang mencakup 60,4 persen dari total aduan.
Ia mengidentifikasi dua faktor utama penyebab tingginya angka penundaan berlarut tersebut, yakni kendala sistem birokrasi dan faktor keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
Oleh karenanya, dia berharap kehadiran transformasi kebijakan di Polri dapat membuat institusi penegak hukum tersebut semakin adaptif dalam menjawab dinamika dan ekspektasi masyarakat yang terus meningkat.
Baca juga: Ombudsman harap Polri kerja sama selesaikan laporan masyarakat
Baca juga: Ombudsman desak Polri evaluasi sistem pendidikan kepolisian
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.