Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menarasikan bahwa Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai menyetujui mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Unggahan tersebut juga menyebut bahwa keputusan tersebut tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Pigai menjelaskan Yaqut korupsi sesuai prosedur: menurut say aitu tidak melanggar HAM”

Namun, benarkah Natalius Pigai menyetujui Yaqut menjadi tahanan rumah?

Unggahan yang menarasikan Natalius Pigai setujui Yaqut jadi tahanan rumah. Faktanya, Kementerian HAM RI menyatakan informasi tersebut hoaks. (Facebook)

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi maupun pemberitaan dari media kredibel yang menyebut bahwa Natalius Pigai pernah menyampaikan persetujuan tersebut.

Kementerian HAM RI melalui akun resmi media sosialnya juga menegaskan bahwa informasi yang mencatut nama Natalius Pigai, termasuk terkait tahanan rumah dan pernyataan soal korupsi, tidak pernah disampaikan olehnya.

Dengan demikian, klaim yang menyebut Natalius Pigai menyetujui Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Klaim: Natalius Pigai setujui Yaqut jadi tahanan rumah

Rating: Hoaks

Cek fakta: Hoaks! Artikel Jokowi akui dapat uang korupsi haji

Cek fakta: Hoaks! Diperiksa KPK, Yaqut Cholil minta KPK periksa Jokowi juga

Baca juga: KPK pastikan pengalihan penahanan untuk Yaqut telah sesuai ketentuan

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.